Menyikapi OMNIBUS LAW cipta lapangan terhadap PPRI
Omnibus law ( omnibus bill atau act law ) yang biasa dikenal dengan nama omnibus bill oleh negara yang menganut sistem hukum common law, seperti amerika serikat dan inggris. Omnibus law atau act adalah suatu kebijakan yang semacam seperti "sapu jagat" yang dapat berfungsi menyapu seluruh undang-undang yang mempunyai kesamaan materiil peraturan. Sehingga dalam setiap produk hukum yang dikeluarkan akan dapat mengakamodir dan menggabungkan seluruh pasal. Indonesia saat ini memiliki banyak peraturan yang Hiper - regulasi, over -legislasi atau tumpang tindih regulasi sehingga dapat bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia ( UUD NEGARA RI TAHUN 1945 ). Sehingga dapat membuat ketidak sikronisasi yang mengarah kepada kecacatan hukum. Hal ini kita dapat contohkan regulasi yang mempunyai ketidak kesesuain, seperti dalam penguasaan tanah. Menurut UU Pokok agraria uu no 5 tahun 1960 menyebutkan dalam pasal 26 ayat, 1,2 dan 3 bahwa " HGU dapat dimil...