Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

PASAL-PASAL PENINGGALAN KOLONIAL DALAM RKUHP : DIPELIHARA UNTUK MEMATIKAN DEMOKRASI ?

Gambar
  Legal Research UKM-F MCC UIN Raden Intan Lampung   RKUHP : Pembaharuan Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan suatu peraturan perundang-undangan menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Saat ini, KUHP digunakan di Indonesia masih berasal dari salah satu kitab hukum peninggalan Belanda, yaitu Wetboek van Stratrecht voor Nederlandsch-Indie (WvS). Namun, secara resmi digunakan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP yang digunakan masyarakat secara luas mempunyai 6 versi terjemahan dan tidak satupun diakui resmi oleh negara. Hal ini mendorong upaya pembaharuan KUHP sejak masa kemerdekaan. Pembahasan mulai dilakukan sejak draf pertama Rancangan Undang-Undang Tentang RKUHP tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2015. Pemerintah dan DPR RI berencana mengesahkan draf tersebut pada September 2019 dalam keadaan minim keterlibatan masyarakat dalam proses penyusuna