Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2025

Penggusuran di Desa Sabah Balau: Hak Asasi Manusia di Ujung Tanduk

Gambar
             Rabu 12 Februari 2025, pemerintah provinsi lampung menurunkan 1.200 personil aparat yang terdiri dari satpol PP dan polri untuk melakukan penggusuran di desa sabah balau.  Penggususran paksa tersebut di alami oleh 40KK warga desa sabah balau, yang telah menempati tanah tersebut puluhan tahun. Masyarakat menempati tanah tersebut bukan tanpa alasan, mereka memiliki bukti legitimasi berupa SKT dan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) yang selama ini dilakukan, hal ini yang menambah keyakinan meraka terhadap legitimasi tanah yang dimiliki.      Berdasarkan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 39, dan dalam PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PP Jabatan PPAT dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a bahwa, Kepala Desa sebagai PPAT sementara yang paling bawah mempunyai tugas-tugas yang sangat strategis di dalam membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran...