Penggusuran di Desa Sabah Balau: Hak Asasi Manusia di Ujung Tanduk

     



     Rabu 12 Februari 2025, pemerintah provinsi lampung menurunkan 1.200 personil aparat yang terdiri dari satpol PP dan polri untuk melakukan penggusuran di desa sabah balau.  Penggususran paksa tersebut di alami oleh 40KK warga desa sabah balau, yang telah menempati tanah tersebut puluhan tahun. Masyarakat menempati tanah tersebut bukan tanpa alasan, mereka memiliki bukti legitimasi berupa SKT dan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) yang selama ini dilakukan, hal ini yang menambah keyakinan meraka terhadap legitimasi tanah yang dimiliki.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 39, dan dalam PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PP Jabatan PPAT dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a bahwa, Kepala Desa sebagai PPAT sementara yang paling bawah mempunyai tugas-tugas yang sangat strategis di dalam membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah termasuk di dalamnya pembuatan akta jual-beli tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kekuatan hukum SKT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dalam transaksi jual beli tanah berdasarkan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Pendaftaran Tanah, berkekuatan hukum yang sah apabila diketahui oleh camat selaku PPAT, dengan dasar hukum berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (2) PP Pendaftaran Tanah dapat dikategorikan sebagai alas hak yang diajukan sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah. 
    Hal itu sirna seketika ketika pemerintah provinsi lampung melakukan penggusuran secara paksa dimana tidak adanya kepastian lebih lanjut yang diberikan terhadap korban penggusuran tersebut.  Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 secara etis pemerintah wajib untuk melindungi warga masyarat yang termauk dalam keadaan lemah. Kemudian dalam pasal 28H yang seharusnya menajdi acuan dalam pemeberian wilayah tempat tinggal.
    Tindakan yang dilakukan pemerintah provinsi lampung tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Berdsarkan putusan nomor 18/Pdt.G/PN.Kla dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) karena adanya cacat formil dan dikembalikan pada status quo. Sehingga pemerintah seharusnya tidak dapat melakukan adanya eksekusi atas tanah tersebut.  Klaim yang dilakukan pemerintah melalui SHP nomor 3 tidak valid dan tidak terdaftar di BPN Provinsi lampung. BPadahal berdasrakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, negara wajib untuk mencatat dan mengelola aset negara. Atas perbuatan tersebut tentunya pemerintah provinsi lampung telah melakukan pengabaian terhadap due process of law. Dengan adanya pengabaian hal ini tentu pemerintah tidak menghormati adanya hukum dan sistem peradilan yang ada.
    Pasal 11 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 1966 yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (“UU 11/2005”). Menerangkan bahwa : 
Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela.
    Berdasrakan uraian tersebut, penggusuran paksa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”). Hal ini juga dikuatkan dalam Poin Pertama Commission on Human Rights Resolution 1993/77, yang bahkan menyebut bahwa penggusuran paksa adalah “gross violation of human rights” atau pelanggaran HAM berat.
    


MOOT COURT COMMUNITY
    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KKN UIN RIL

BRUTALITAS APARATUR

Makan Bergizi Gratis ( MBG )