Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

SILATURAHMI UKM-F MCC & UKM-F GEMAIS

Gambar
      BERSAMA KITA JALIN PERSAUDARAAN                                         Acara silaturahmi ini diadakan oleh UKM yang di bawah naungan Fakultas syariah,yakni UKM-F GEMAIS & UKM-F MCC. Acara ini dilakaksanakan guna untuk meningkatkan tali persaudaraan, kebersamaan,solidaritas,toleransi,saling mengenal, serta guna menjalin hubungan dengan baik untuk tujuan bersama di masa yang akan datang.    Susunan acara silaturahmi ini disusun sedemikian apiknya dan acara ini di buka oleh   UKM-GEMAIS itu sendiri, yakni saudara Nurjaya serta disambut dengan saritilawah oleh saudara Jejen Fatur Rohman dengan lantunan ayat yang sangan indah di dengar. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari masing-masing ketua umum UKM. Saudara Yusril Iza Mahendra selaku ketua umum UKM-F MCC dan saudara RUSTAM EFENDI selaku ketua umum UKM-F GEMAIS menyampaikan peyampaian masing-masing. Lau acara dilanjut dengan sharing-sharing sekaligus rujak party yang diamana telah di

Kajian PPS Tindak Pidana Khusus

Gambar
Kajian PPS merupakan salah satu dari beberapa progja dari UKM Moot Court Community (MCC) Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung dalam rangka pelaksanaan progja devisi PPS.Kajian tersebut dilaksanakan di laksanakan di ICT UIN Raden Intan Lampung, pada sabtu  pagi (02/03/2019). Kajian ini membahas materi tentang Tindak Pidana Khusus,yang di sampaikan oleh yang berkecimpung di bidangnya.yaitu Bapak Burhanuddin, SH,MH. selaku dosen Fakultas Syariah. Beliau menyampaikan urutan dalam sidang, yakni: 1. Dakwaan->Identitas yang jelas,uraian,dan barang bukti.   -Tunggal   -Kumulatif   -Subsider   -Gabungan 2. Pembuktian   -saksi->jaksa,penuntut umum,terdakwa   -ahli   -surat   -petunjuk (4 bulan percobaan 1 tahun artinya dia bebas, tetapi jika dalam setahun tersebut masih melakukan tindak pidana maka ia langsung ditahan selama 4 bulan di penjara tanpa di pengadilan terlebih dahulu) 3.Tuntutan:berasal dari pembuktian 4.Pedoi: Pembelaan 5.Replix: Tanggapan