Kajian PPS Tindak Pidana Khusus
Kajian
PPS merupakan salah satu dari beberapa progja dari UKM Moot Court Community
(MCC) Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung dalam rangka pelaksanaan progja
devisi PPS.Kajian tersebut dilaksanakan di laksanakan di ICT UIN Raden Intan
Lampung, pada sabtu pagi (02/03/2019).
Kajian
ini membahas materi tentang Tindak Pidana Khusus,yang di sampaikan oleh yang
berkecimpung di bidangnya.yaitu Bapak Burhanuddin, SH,MH. selaku dosen Fakultas
Syariah. Beliau menyampaikan urutan dalam sidang, yakni:
1.
Dakwaan->Identitas yang jelas,uraian,dan barang bukti.
-Tunggal
-Kumulatif
-Subsider
-Gabungan
2.
Pembuktian
-saksi->jaksa,penuntut umum,terdakwa
-ahli
-surat
-petunjuk
(4 bulan
percobaan 1 tahun artinya dia bebas, tetapi jika dalam setahun tersebut masih
melakukan tindak pidana maka ia langsung ditahan selama 4 bulan di penjara
tanpa di pengadilan terlebih dahulu)
3.Tuntutan:berasal
dari pembuktian
4.Pedoi:
Pembelaan
5.Replix:
Tanggapan dari penuntut umum terkait pledoi
6.
Musyawarah Majlis dan putusan
pengadilan
khusus di bawah pn:
1.
pengadilan niaga
2.pengadilan
perindustrian (PHI)
3.
pengadilan perikanan
4.
pengadilan HAM
5.pengadilan
tipikor
6.pengadilan
anak
penegak
hukum terdiri dari:
-hakim
-jaksa
-pengacara
-polisi
begitulah
berjalannya acara kajian PPS UKM-F MCC hingga acara berlangsung rampung dengan baik dan tentunya mendapatkan banyak ilmu yang belum pernah di pelajari dan bermanfaat bagi kita kedepannya.
Penulis,Editor,&Pemublikasi
(Evi natalia staff sahabat kominfo)
Penulis,Editor,&Pemublikasi
(Evi natalia staff sahabat kominfo)
Komentar
Posting Komentar