Kajian PPS Tindak Pidana Khusus


Kajian PPS merupakan salah satu dari beberapa progja dari UKM Moot Court Community (MCC) Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung dalam rangka pelaksanaan progja devisi PPS.Kajian tersebut dilaksanakan di laksanakan di ICT UIN Raden Intan Lampung, pada sabtu  pagi (02/03/2019).
Kajian ini membahas materi tentang Tindak Pidana Khusus,yang di sampaikan oleh yang berkecimpung di bidangnya.yaitu Bapak Burhanuddin, SH,MH. selaku dosen Fakultas Syariah. Beliau menyampaikan urutan dalam sidang, yakni:
1. Dakwaan->Identitas yang jelas,uraian,dan barang bukti.
  -Tunggal
  -Kumulatif
  -Subsider
  -Gabungan
2. Pembuktian
  -saksi->jaksa,penuntut umum,terdakwa
  -ahli
  -surat
  -petunjuk
(4 bulan percobaan 1 tahun artinya dia bebas, tetapi jika dalam setahun tersebut masih melakukan tindak pidana maka ia langsung ditahan selama 4 bulan di penjara tanpa di pengadilan terlebih dahulu)
3.Tuntutan:berasal dari pembuktian
4.Pedoi: Pembelaan
5.Replix: Tanggapan dari penuntut umum terkait pledoi
6. Musyawarah Majlis dan putusan

pengadilan khusus di bawah pn:
1. pengadilan niaga
2.pengadilan perindustrian (PHI)
3. pengadilan perikanan
4. pengadilan HAM
5.pengadilan tipikor
6.pengadilan anak

penegak hukum terdiri dari:
-hakim
-jaksa
-pengacara
-polisi

begitulah berjalannya acara kajian PPS UKM-F MCC hingga acara berlangsung rampung dengan baik dan tentunya mendapatkan banyak ilmu yang belum pernah di pelajari dan bermanfaat bagi kita kedepannya.

Penulis,Editor,&Pemublikasi
(Evi natalia staff sahabat kominfo)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEGALITAS MONEY POLITIK OLEH DPR, PENGERTIAN DAN NEGATIVE IMPACT BERLAKUNYA MONEY POLITIC

PENTINGNYA PENGESAHAN SERTIFIKASI APOSTILLE DI INDONESIA

PRO DAN KONTRA PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA