Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2020

Puisi Keadilan yang Semakin krisis

                     Keadilan yang Semakin krisis Sang mendung pun menangis Dengan tetesan yang iris Alunan melodynya hystoris Karena ia jatuh tragis Sang kilatpun berbaris Dangan sambaran antuitis Akan bumi yang sadis Karena ia telah jadi teroris Hidup ini dramatis Dengan alus puitis Hingga daun sanksi senyum manis Dengan makna yang simbolis Kertas itu tertulis Akan hukum yang kritis Di wakili sang penulis Akan keadilan yang semakin krisis Karangan,Editor,&Pemublikasi Evi Natalia (Kepala Devisi Kominfo)

Bedakan Antara Gugatan Dengan Permohonan

Gambar
                Sebelum di ajukan   suatu perkara kepengadilan dalam perkara perdata, alangkah baiknya di selesaikan melalui kekeluargaan, jika tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau tidak menemukan jalan tengahnya, maka seseorang tidak boleh menyelesaikannya dengan cara main hakim sendiri ( eigenrichting ), melainkan diselesaikan melalui pengadilan.             Pihak yang merasa dirugikan hak perdatanya dapat mengajukan perkaranya kepengadilan untuk memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, yang mana dengan menyampaikan gugatan terhadap pihak yang dirasa merugikan.             Sebagaimana diketahui persoalan atau perkara yang dihadapi oleh seseorang dapat berupa persoalan yang mengandung sengketa dan ada juga tidak mengandung sengketa, dan juga sering kita dengar serta kita jumpai istilah gugatan dan permohonan di dalam hukum acara perdata, disini harus bisa bedakan antara gugatan dan permohonan karena kedua istilah tersebut sangat berkaitan dengan materi yang