Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

Pengumuman Seleksi Penerimaan Anggota Baru UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS MOOT COURT COMMUNITY Periode 2021-2022

Gambar
bit.ly/PengumumanSeleksiAnggotaBaruMCC2021 Salam Konstitusi! Dengan segala pertimbangan dan penyeleksian yang dilakukan panitia penyelenggara Open Recuitment yang telah diselenggarakan. Berikut ini adalah nama-nama yang telah lolos tahap seleksi Open Recruitment UKM-F MCC periode 2021-2022 Terima Kasih #SalamKonstitusi  

DIKALA PANDEMI, KORUPSI DIBAYAR PENJARA APAKAH SUDAH CUKUP ?

Gambar
Legal Research UKM-F MCC UIN Raden Intan Lampung   Dimasa pandemi ini ketika kondisi sedang sulit-sulitnya, ekonomi sedang rendah-rendahnya, koruptor masih saja mencari celah. Ingat kasus Juliari Batubara mantan Menteri Sosial yang korupsi dana bantuan sosial? Kerugian negara yang diakibatkannya diduga mencapai 2 triliun rupiah. Atau kasus Pinangki yang walaupun tidak ada hubungannya dengan pandemi, menyita perhatian banyak masyarakat karena hukumannya dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dengan alasan kemanusiaan? Pinangki adalah satu dari sekian banyak rendahnya vonis koruptor di Indonesia. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2005 tren vonis pelaku korupsi, rata-rata tak pernah lebih dari tiga tahun penjara. Sepanjang rentang waktu Januari sampai dengan Juni tahun 2020 terdapat 1.008 persidangan korupsi dengan vonis rata rata sebagai berikut:   Pengadilan Rata-Rata Vonis 1. PENGADILAN

LOMBA KARYA TULIS ILMIAH HARI BHAKTI ADHYAKSA KE 61 KEJAKSAAN TINGGI LAMPUN: PERAN KEJAKSAAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF

Gambar
  NOMOR PESERTA 00202612021   LOMBA KARYA TULIS ILMIAH HARI BHAKTI ADHYAKSA KE 61 KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG 02 PERAN KEJAKSAAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF Oleh: Adinda Dwi Prestiwi Mahasiswa Fakultas Hukum UIN Raden Intan Lampung Jl. Pulau Tegal No 5 Bandar Lampung 35131, Telp 085383448801 Email: adindadwiprestiwi@gmail.com   ABSTRAK Penerapan keadilan restorative atau biasa yang disebut ( restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Sederhananya, ukuran keadilan tidak lagi hanya terpaku dengan keadilan prosedural dalam hukum materil seperti halnya berdasarkan pembalasan setimpal dari korban pada pelaku, tetapi perbuatan yang dilanggar tersebut dapat diselesaikan dengan memberika