Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2025

MENAGIH JANJI: 100 HARI KERJA PRABOWO DAN GIBRAN

Gambar
  Rabu, 29 Januari 2025         Sejak tanggal 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Banyak janji-janji yang dikeluarkan ketika masa kampanye kemarin. Tepat pada 28 Januari 2025 kemarin pemerintahan Prabowo dan Gibran genap  100 hari kerja . Semenjak dilantik hingga saat ini, berbagai kebijakan dan program telah diluncurkan, disertai dengan tanggapan positif maupun negatif dari publik. Menurut hasil survei Litbang Kompas menunjukkan, 80,9 persen responden puas dengan hasil kerja 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam periode ini, Prabowo kembali sampaikan sejumlah besar janji melalui Munas Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia, di Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025 lalu.       Dilansir dari laman Pr abowogibran2.id.  Visi-misi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 memuat 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas, 8 Program Hasi...

Pagar Laut Misteri: Ancaman Terhadap Kedaulatan Negara yang Terabaikan

Gambar
Jumat, 10 Januari 2025 Awal Januari kemarin masyarakat dihebohkan dengan kemunculan pagar laut misterius. Keberadaan pagar laut ini tidak diketahui kapan dimulai pemasangannya. Di lansir dari Kompas.com menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pada Selasa (7/1/2025) mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi adanya aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024. Mengetahui hal itu, DKP Banten segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan secara langsung pada 19 Agustus 2024. Dalam pengecekannya itu, Eli mencatat, pemagaran laut yang terpantau baru mencapai sekitar 7 kilometer. Pada 5 September 2024, tim dari DKP Provinsi Banten kemudian dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara kelompok lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang be...

PRESIDENTIAL TRESHHOLD MENCIDERAI KONSTITUSI?

Gambar
  Kamis, 2 Januari 2025       Secara pengertian  presidential threshold menurut  buku Pemilu Serentak 2019: Sistem Kepartaian dan Penguatan Sistem Presidensial (2021) oleh Ridho Imawan Hanafi adalah ambang batas perolehan suara yang harus dicapai oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilu.  Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang Pemilu. Menurut undang-undang tersebut, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.      Tujuan dibentuknya ketentuan  presidential threshold ini adalah mengurangi fragmentasi politik dan menyederhanakan kontestasi politik, karena hanya paslon yang berhasil lolos ketentuan saja yang melangkah maju ke dalam kontestasi politik.    S...