Pagar Laut Misteri: Ancaman Terhadap Kedaulatan Negara yang Terabaikan



Jumat, 10 Januari 2025

Awal Januari kemarin masyarakat dihebohkan dengan kemunculan pagar laut misterius. Keberadaan pagar laut ini tidak diketahui kapan dimulai pemasangannya. Di lansir dari Kompas.com menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pada Selasa (7/1/2025) mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi adanya aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024. Mengetahui hal itu, DKP Banten segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan secara langsung pada 19 Agustus 2024.

Dalam pengecekannya itu, Eli mencatat, pemagaran laut yang terpantau baru mencapai sekitar 7 kilometer. Pada 5 September 2024, tim dari DKP Provinsi Banten kemudian dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara kelompok lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung. Kemudian pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan menggandeng Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Ketika itu, DKP Banten pun menginstruksikan agar aktivitas pemagaran laut segera dihentikan. Setelah itu KKP mengambil tindakan untuk menyegel pagar laut tersebut, karena dinilai dapat merugikan nelayan serta dapat merusak ekosistem laut. KKP juga menilai pagar laut misterius ini tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatn Ruang Laut (KKPRL) dan berada di Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.

Di tengah problematika mengenai pagar misterius ini, ada beberapa pihak yang mengklaim ini merupakan swadaya masyarakat. salah satu pihak yang mengklaim sebagai swadaya masyarakat adalah kelompok nelayan bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang yang melakukannya.

Koordinator JRP, Sandi Martapraja mengeklaim pagar laut di Tangerang dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat. Ia menyebut, pagar laut tersebut merupakan tanggul yang dibangun sebagai langkah mitigasi bencana tsunami dan abrasi. Mengutip dari bbc.com berdasarkan temuan dari Badan Informasi Geospasial menyatakan deretan pagar bambu di Kabupaten Tangerang berada di luar garis pantai—alias di atas lautan. Mereka menemukan kesimpulan itu setelah membandingkan lokasi pagar laut itu dengan peta garis pantai terbaru, yang mereka susun pada 2024 dengan skalanya lebih detail.

Menurut analisa penulis apabila pagar laut tersebut merupakan swadaya masyarakat, seharusnya masyarakat tersebut mendapatkan benefit atau keuntungan terhadap hasil dari pemagaran laut tersebut, namun kenyataannya berbanding terbalik. Banyak nelayan yang mengeluh ketika pagar ini muncul, lokasi mereka untuk menangkap ikan menjadi sulit dan terpaksa harus berlayar lebih jauh lagi dari tepi pantai. Wilayah laut merupakan bagian integral dari kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam konstitusi kita, yaitu Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".

Kedaulatan negara tidak hanya berkaitan dengan penguasaan teritorial. Kedaulatan negara juga mencakup tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak warga negara. Pagar laut yang “memblokir” akses masyarakat nelayan ke laut menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi. Hal ini dapat memicu konflik horizontal antara masyarakat lokal dan pemegang hak atas pagar laut. Secara tersurat maupun tersirat, hal ini akan mengurangi legitimasi negara di mata rakyat.

DIVISI KAJIAN DAN PENELITIAN

Referensi:

https://sippn.menpan.go.id/berita/155419/direktorat-penataan-ruang-laut/diskusi-publik-misteri-pagar-laut-tangerang-kedaulatan-negara-di-atas-segalanya

https://jabar.times.co.id/news/kopi-times/vkv2wXMMc/Kasus-Pagar-Laut-VS-Kedaulatan-Negara

https://amp.kompas.com/tren/read/2025/01/23/050000065/perjalanan-kasus-pagar-laut-tangerang-dari-awal-ditemukan-sampai-shgb

https://www.bbc.com/indonesia/articles/czxknllxly6o.amp

https://probolinggo.times.co.id/news/kopi-times/vkv2wXMMc/Kasus-Pagar-Laut-VS-Kedaulatan-Negara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BRUTALITAS APARATUR

Sejarah dan Profil MOOT COURT COMMUNITY Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung

Penggusuran di Desa Sabah Balau: Hak Asasi Manusia di Ujung Tanduk