Sejarah dan Profil MOOT COURT COMMUNITY Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung


MOOT COURT COMMUNITY Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung
(fiat justicia ruat caelum)



“Law not has been logic, but law is about experience”
“Law in action not only in the book”

Dua kalimat diatas mengartikan bahwa hukum bukan hanya hal yang dinikmati dalam bentuk teori dan buku saja, melainkan hukum berada dalam pengalaman dan praktik itu sendiri. Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung adalah Fakultas yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan nilai-nilai hukum positif, setidaknya bagi mahasiswa fakultas Syariah harus mampu berdiri pada sendi hukum positif dengan tidak mengesampingkan nilai keislamannya. Hal tersebutlah yang sedang berusaha kami bangun , melihat belum adanya satu wadah yang menghimpun mahasiswa khususnya di Fakultas Syariah untuk menghimpun dan mengembangkan potensi mahasiswa khususnya dibidang hukum, maka atas dasar kesadaran, kesatuan dan kemandirian untuk dapat menanamkan output agent of change, maka dibentuklah satu wadah Bernama Moot Court Community.

Moot Court Community adalah Lembaga di bawah naungan Fakultas Syariah yang berbentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Moot Court Community yang kemudian disingkat UKM-F MCC yang memiliki kompetensi kajian di bidang Hukum Praktik, mengkaji mengenai Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara lainnya seperti mengkaji Hukum Acara Pidana Kusus (Tindak Pidana Korupsi), Debat Hukum, Karya Tulis Ilmiah dan sebagainya.  Dibentuknya Moot Court Community berawal dari pengalaman beberapa mahasiswa yang pada saat itu diutus oleh Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung untuk mengikuti kompetisi debat konstitusi tingkat nasional di Riau namun keberuntungan belum berpihak kepada tim delegasi UIN Raden Intan Lampung yang kalah melawan tuan rumah. Berangkat dari pengalaman tersebut ada beberapa evaluasi pasca mengikuti kompetisi tersebut bahwa belum matangnya pemahaman teori hukum dan teknik debat dari tim UIN Raden Intan Lampung karena persiapannya yang kurang matang. Ini merupakan sejarah pertama kalinya UIN Raden Intan Lampung mengikuti kompetisi debat konstitusi yang diselenggarakan oleh mahkamah konstitusi walaupun belum menorehkan kemenangan di kancah nasional. Artinya mahasiswa harus mempunyai waktu yang lebih untuk belajar dan memahami teori-teori hukum di luar kelas agar mampu mematangkan teori-teori yang dipelajari.

Kemudian berangkat dari evaluasi tersebut, pada tanggal 14 april 2017 beberapa mahasiswa yang mempunyai kesadaran tinggi untuk membangun dan mengembangkan jiwa akademis mereka membentuk sebuah komunitas kajian hukum yang mana di prakarsai oleh Amar Ma'ruf dan Rizky Silvia Putri sebagai pendiri wadah kajian hukum untuk mahasiswa Fakultas Syari'ah, dan banyak sekali rintangan untuk membangun wadah ini hingga akhirnya pada tanggal 27 November komunitas ini resmi menjadi UKM F Moot Court Community dengan diterbitkannya SK  Dekan. Setelah beberapa bulan berjalan, kader-kader MCC mulai giat untuk belajar dan mengembangkan potensi diri. Dan belum genap usia  1 tahun, kader terbaik UKMF MCC sudah meraih beberapa prestasi seperti pada bulan Desember 2017 MCC mendapatkan Juara 2 Debat Konstitusi se Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh MPR RI. Dan prestasi-prestasi lain juga di raih oleh anggota-anggota MCC dengan menjuarai debat konstitusi berbasis kitab kuning dan juara 1 lomba baca kitab kuning yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, selain itu juga pada tanggal 24 bulan Oktober 2018 lalu kader tebaik UKM-F MCC menyabet juara 2 kompetisi debat ilmu kesyariahan tingkat PTKIN se-indonesia yang diselenggarakan di UIN syarif Hidayatulloh.

Harapannya dari prestasi-prestasi yang telah diraih dapat menjadikan motivasi belajar bagi para anggota dan para mahasiswa fakultas syariah untuk giat belajar dan menumbuhkan jiwa-jiwa yang kompetitif untuk mampu bersaing dikancah nasional sehingga dapat mengharumkan nama almamater tercinta.

(ditulis oleh : Amar Ma’ruf selaku pendiri sekaligus Ketua Umum pertama UKM-F MCC FS UIN Raden Intan Lampung. Dan disempurnakan oleh Rizky Silvia Putri yang juga pendiri sekaligus menjadi Koordinator Divisi Pendidikan dan Kaderisasi yang pertama. Mohon maaf  jika ada kesalahan dan kekeliruan.





\


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEGALITAS MONEY POLITIK OLEH DPR, PENGERTIAN DAN NEGATIVE IMPACT BERLAKUNYA MONEY POLITIC

PENTINGNYA PENGESAHAN SERTIFIKASI APOSTILLE DI INDONESIA

PRO DAN KONTRA PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA