BRUTALITAS APARATUR
TANGAN BESI, HATI BATU : BRUTALISME APARATUR TERHADAP RAKYAT
VOX POPULI VOX DEI
( SUARA RAKYAT ADALAH SUARA TUHAN )
Dibalik topeng kekuasaan, tersembunyi wajah brutalisme aparat yang menghantui masyarakat. Kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakprofesionalan menjadi ciri khas dari fenomena ini. Masyarakat menjadi korban, kepercayaan publik terkikis, dan citra lembaga yang bersangkutan rusak.
Unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E dan dilindungi oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Segala bentuk kekerasan terhadap massa aksi baik fisik, verbal, maupun psikologis merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Tindakan represif aparat adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai demokrasi.
Aparat semestinya menjadi penjaga ketertiban dan pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan untuk membungkam suara kritis. Pembungkaman melalui kekerasan bukan hanya tidak sah secara hukum, tapi juga tidak bermoral.
Kamis, 24/4/2025 hari kedua perwakilan masyarakan melakukan aksi menuntut penyelesaian banjir di depan kantor Pemerintah Kota, alih - alih ingin bertemu wali kota untuk menyampaikan aspirasi rakyat namun, yang di dapat tindakan brutalitas dari aparat.
Inikah cara yang harus di lakukan oleh wali kota untuk menghadapi kritikan? Atau ini sebuah tindakan untuk menutupi rasa malu?
Tentu perlakuan yang di lakukan oleh wali kota untuk menghadapi sebuah kritikan sangat bertentangan dengan sistem DEMOKRASI. Mengapa? Karena Dalam sistem demokrasi, kekuasaan diberikan kepada rakyat dan dijalankan oleh pemerintah untuk melayani kepentingan rakyat. Namun, tindakan yang di lakukan oleh wali kota Bandar Lampung menunjukkan bahwa kekuasaan digunakan untuk menindas dan mengintimidasi rakyat, bukan untuk melayani mereka. Hal ini sejalan dengan definisi Demokrasi yang di temukan oleh Abraham Lincoln “Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Hal tersebut juga telah tercantum dalam sumber hukum tertinggi di indonesia yaitu di atur dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 kedahulatan berada ditangan rakyat.


Komentar
Posting Komentar