Menilik Perlindungan Hukum Konsumen Kesehatan Terhadap Kasus Penggunaan Alat Swab Test Antingen Bekas Di Bandara Internasional Kualanamu

Legal Research

UKM-F MCC UIN Raden Intan Lampung


Saat ini, dunia tengah sibuk melawan penyebaran virus covid-19 kian merebak. Berbagai tindakan preventif dan represif yang dilakukan oleh para tenaga medis agar memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Virus covid-19 muncul di Indonesia pada bulan Maret 2020 lalu. Seiring berjalannya waktu, jumlah kasus covid-19 meningkat sebagian besar sumbangan dari masyarakat tak mematuhi aturan dan imbauan yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan data dari Worldometers hingga pada tanggal 25 Mei 2021, kasus virus covid-19 ini mencapai 1.786.187 kasus, dengan 1.642.074 pasien yang sembuh dan 49.627 pasien yang meninggal dunia. Penambahan kasus yang sangat banyak ini dikhawatirkan akan menyebabkan fasilitas kesehatan menjadi penuh serta kritis obat-obatan untuk penderita virus covid-19 serta para tenaga medis mulai kewalahan menangani banyaknya pasien.

Menghadapi kenyataan tersebut, pemerintah melakukan upaya pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa dan mahasiswa, melakukan work from home, mewajibkan masyarakat untuk memakai masker saat bepergian, melakukan pembatasan mudik, dan wajib melakukan rapid test antigen atau lebih dikenal dengan swab antigen bagi mereka yang hendak bepergian ke luar kota. 

Tes swab dilakukan dengan cara mengambil sampel pada bagian hidung atau tenggorokan dengan menggunakan stik yang bentuknya mirip dengan cotton bud. Lalu, sampel tersebut dikirim ke laboratorium untuk ditemukan tanda-tanda  materi genetika virus. Stik swab test ialah barang sekali pakai mengakibatkan terjadinya limbah infeksius jika tidak ditangani dengan benar. Baru-baru ini salah satu kasus yang menghebohkan yaitu  kasus daur ulang alat swab test bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Sebanyak lima orang petugas medis di pos layanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu.


Insiden ini menjadi peristiwa yang disayangkan karena dinilai dapat mengancam nyawa seseorang dengan menyebarkan virus melalui alat bekas. Namun, terdapat beberapa oknum yang memanfaatkan limbah tersebut demi keuntungan. Di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, sebanyak lima orang ditangkap karena ketahuan menggunakan limbah swab test ilegal untuk digunakan kembali. Tentu saja kasus ini mendapat sorotan publik karena perbuatan tersangka dapat menginfeksi seseorang dan mungkin menyebabkan kematian. Kasus tersebut hanyalah sebagian kecil dari kasus penipuan konsumen kesehatan yang terjadi di Indonesia. Berbagai peraturan tersebut terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Bila ditinjau dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, para tersangka terbukti telah melanggar sejumlah pasal yang terdapat dalam UU Perlindungan Konsumen. Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) UU Perlindungan Konsumen. Para tersangka terbukti telah memperdagangkan memperdagangkan alat swab test yang tidak sesuai dengan kriteria peraturan perundang-undangan, rusak, cacat atau bekas. Tentu saja hal tersebut merugikan konsumen.

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, maka para tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis. Dalam UU Perlindungan Konsumen, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak dua miliar. Namun, jika dilihat dari sisi UU Kesehatan, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun serta denda paling banyak satu miliar. PT Kimia Farma Medan tidak bertanggung jawab dalam kasus penipuan ini karena kasus ini dilakukan atas inisiatif oknum pegawai Kimia Farma.






Referensi


https://www.worldometers.info/coronavirus/country/indonesia/. diakses pada 28 Mei 2021

Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Diduga Alat Hanya Dicuci 

Pakai Air, https://regional.kompas.com/read/2021/04/29/101457578/kasus-alat-rapid-test-bekas-di-bandara-kualanamu-diduga-alat-hanya-dicuci.  diakses pada 28 Mei 2021

Kusumaatmadja, Mochtar. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen,  Bandung: Bina Cipta.

Sehat Negeriku, 2013, Tenaga Kesehatan: Profesional dalam Tugas, Melayani 

dengan Hati, https://sehatnegeriku.kemkes.go.id, diakses tanggal 28 Mei 2021.

Shidarta, 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.



Penulis : Wahlulia Amri (Staff Legal Research)

Publish : Kominfo UKM-F MCC





Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEGALITAS MONEY POLITIK OLEH DPR, PENGERTIAN DAN NEGATIVE IMPACT BERLAKUNYA MONEY POLITIC

PENTINGNYA PENGESAHAN SERTIFIKASI APOSTILLE DI INDONESIA

PRO DAN KONTRA PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA