PEMBATASAN MASA JABATAN KETUA UMUM PARTAI POLITIK
PEMBATASAN MASA JABATAN KETUA UMUM PARTAI POLITIK Dibuat Oleh: Rinda Eka Sari ( Anggota Divisi Debat MCC FS UIN RIL ) Pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik adalah topik yang memicu adanya pradigma. Jika melihat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memang betul tidak adanya aturan mengenai masa jabatan ketua umum partai politik, yang ada hanyalah pengaturan mengenai masa jabatan Presiden. Sesudah amandemen ke-3 UUD Negara R.I. Tahun 1945 basis konstusional eksistensi partai politik di Indonesia semakin kuat sebagai salah satu pilar pelaksanaan prinsip negara yang berkedaulatan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam alinea ke4 Pembukaan UUD Negara R.I. Tahun 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara R.I. Tahun 1945. Sebelum amandemen ke-3 UUD Negara R.I. Tahun 1945, eksistensi partai politik memperoleh dasar konstitusionalnya dalam Pasal 28 UUD yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikira...