KETERLIBATAN PEREMPUAN DALAM DEMOKRASI

KETERLIBATAN PEREMPUAN DALAM DEMOKRASI

Oleh:

Zulfa Yestia Refanda

(Anggota Divisi Kajian Dan Penelitian MCC FS UIN RIL)



PENDAHULUAN

    Demokrasi pada saat ini bukan lagi sebuah demokrasi yang hanya dihuni oleh para kaum adam, pada masa kini faktanya kursi politik di dalam demokrasi mulai banyak dihuni oleh kaum hawa. Walaupun pada kenyataannya masih sangat sedikit, namun hal tersebut mulai merubah perspektif mengenai “Para wanita tidak boleh masuk ke ranah politik. ” Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa  perempuan harus terlibat dalam proses pencalonan pemilu sekurang-kurangnya berjumlah 30 orang. (Dinkominfo.demakkab ., 2022), walaupun pada fakta yang terjadi di lapangan, hasil perempuan yang terpilih menjadi angota legislatif dari pemilu masih belum mencapai angka 30%. 

    Alasan penulis mengangkat isu ini, karena penulis merasa bahwa isu seperti ini perlu untuk diangkat, agar fenomena diskriminasi terhadap perempuan dalam hal apapun, terutama dalam hal proses demokrasi tidak lagi terjadi di era kontemporer saat ini. Dengan begitu, maka persepsi kuno kita mengenai “perempuan hanya dapat menguasai urusan rumah tangga saja” dapat berubah. Menurut Rocky Gerung, ia berpendapat bahwa "Demokrasi tidak mungkin disebut demokrasi, jika separuh dari umat manusia direndahkan hanya karena gender mereka." (Youtube channel MattersTV).


PEMBAHASAN

    Keterlibatan perempuan dalam urusan demokrasi tentu sangat diperlukan, baik sebagai pejabat publik maupun penyelenggara pemilu. Posisi perempuan sangat diperlukan dalam hal proses pengambilan keputusan yang berpihak kepada perempuan. Dengan keikutsertaan perempuan dalam dunia politik, maka akan menciptakan atau mendorong perempuan untuk berani dan memilki kepekaan dalam berpolitik sehingga hak-hak perempuan bisa diperjuangkan, hal ini sesuai dengan ciri-ciri demokrasi yang melibatkan semua masyarakat dalam perencanaan maupun dalam partisipasi politik oleh semua kalangan baik kaum laki-laki maupun perempuan. Meskipun pada kenyataannya, Indonesia sendiri menempatkan wanita sebagai peran kedua setelah laki-laki.

    Pada dasarnya, sampai saat ini keikutsertaan perempuan dalam demokrasi itu atas dasar sukarela atau atas kemauan sendiri. Sampai saat ini, seperti yang kita ketahui tokoh perempuan dalam demokrasi yang terkenal diantaranya, Megawati Soekarno Putri yang dapat kita ketahui bahwa ia merupakan pemimpin dari partai PDIP dan dalam kiprahnya di dunia politik ia pernah menjabat sebagai presiden RI yang ke-5. Kemudian, setelah itu ada Susi Pudji Astuti, ia merupakan seorang yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dan masih banyak tokoh lainnya.

    Dengan adanya tokoh- tokoh tersebut membuktikan bahwa sebenarnya diskriminasi terhadap perempuan dalam demokrasi sudah sangat sedikit dan kemampuan perempuan mulai diakui. Itu artinya suara-suara dan pendapat perempuan mulai di perhitungkan, dan hal ini tergantung kepada diri individu perempuan itu sendiri.


KESIMPULAN

    Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa peran wanita dalam dunia politik atau dalam berdemokrasi sangat diperlukan sebagai penyeimbang demokrasi, kemudian dalam hal pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perempuan. Sampai saat ini, sebenarnya keterlibatan perempuan dalam berdemokrasi sudah diakomodasi oleh pemerintah dengan adanya bukti bahwa perempuan setidaknya harus ada perwakilannya saat pencalonan di legislatif atau parlemen sebanyak 30%. Walaupun, pada kenyataannya untuk mencapai angka 30% mengenai keterwakilan perempuan yang duduk di parlemen tersebut masih belum tercapai hingga sekarang.

    Faktor yang mendasari bahwa perempuan masih belum banyak berada di parlemen pun tidak hanya karena adanya diskriminasi, bahwa perempuan tidak cukup cakap dalam berdemokrasi. Namun, faktor yang melatar belakangi hal tersebut justru berasal dari perempuan itu sendiri, karena pada faktanya keinginan untuk berdemokrasi dalam diri perempuan berasal dari kemauan setiap individu itu sendiri, karena pada saat ini sudah banyak tokoh- tokoh wanita terkenal yang menjabat pada bagian-bagian tertentu di dalam pemerintahan. Jadi, ketika ada seseorang yang mengatakan bahwa sedikitnya perempuan dalam dunia politik karena adanya diskriminasi, itu merupakan ungkapan yang salah, karena pada faktanya sudah banyak tokoh perempuan yang menjadi pejabat negara, bahkan presiden ke-5 kita saja seorang perempuan.


DAFTAR PUSTAKA:

Fatin Nurul.(2022). "Perempuan Pengawal Demokrasi: Upaya Penguatan Keterwakilan PerempuanDalam Kepemiluan di Indonesia". Vol.4, No.2

Priandi Rizki. (2019). "Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan Dalam Pemilihan Umum di Indonesia".vol.1, No.1

Admin Kominfo. (2022, Februari 25). “Bakal Calon Legislatif Perempuan Memiliki Kuota Paling Sedikit 30 Persen”. Retrieved from dinkominfo.demakkab.go.id: https://dinkominfo.demakkab.go.id/berita/detail/bakal-calon-legislatif-perempuanmemiliki-kuota-paling-sedikit-30-persen


Editor         : Pengurus Kajian dan Penelitian MCC FS UIN RIL

Publikasi    : Kominfo MCC FS UIN RIL

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEGALITAS MONEY POLITIK OLEH DPR, PENGERTIAN DAN NEGATIVE IMPACT BERLAKUNYA MONEY POLITIC

PENTINGNYA PENGESAHAN SERTIFIKASI APOSTILLE DI INDONESIA

PRO DAN KONTRA PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA