AKSI GENERASI MUDA SEBAGAI AGENT OF SOCIAL CONTROL DAN AGENT OF CHANGE PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA.

AKSI GENERASI MUDA SEBAGAI AGENT OF SOCIAL CONTROL DAN
AGENT OF CHANGE PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI
INDONESIA.

Oleh:

Khansa Jovita

(Anggota Divisi Kajian Dan Penelitian MCC FS UIN RIL)




    Sumber daya alam merupakan aset yang dimiliki suatu negara yang meliputi tanah dan kekayaan alam, seperti kesuburan tanah, keadaan iklim atau cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut yang sangat mempengaruhi kondisi negara. Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, karena terletak pada daerah tropis yang memiliki curah hujan cukup tinggi, dan Indonesia memiliki banyak keanekaragaman tumbuhan hidup. Selain itu, Indonesia merupakan negara kepulauan yang banyak menghasilkan ikan, tanaman, dan juga sumber mineral. Sebagai salah satu negara Mega Biodiversity, Indonesia dikaruniai 47 jenis ekosistem, dimana memiliki 17% flora fauna dari seluruh dunia, memiliki lebih dari 10% jasad renik dari seluruh dunia, serta 940 jenis tanaman herbal (Lathifah, 2020).

    Pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya membawa dampak positif, namun juga membawa dampak negatif. Salah satunya adalah kebiasaan masyarakat Indonesia dalam mengeksploitasi hasil alam dan menimbulkan kerusakan. Dalam hal pemanfaatan sumber daya alam, sebagai manusia dan juga masyarakat Indonesia perlu berdasarkan pada prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem atau lingkungan, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDA. 

    Indonesia termasuk negara dengan jumlah penduduk terbanyak yang memiliki banyak penduduk pada kategori usia produktif, diperkirakan pada tahun 2030 Indonesia akan mendapatkan bonus demografi. Hal ini menandakan bahwa terdapat generasi muda yang dapat dijadikan acuan dalam menghadapi bonus demografi. Dengan tingginya sumber daya alam di Indonesia dan persentase eksploitasi yang tinggi terhadap sumber daya alam, menjadi tantangan bagi generasi muda dalam mengambil langkah apa, untuk menunjukan peran generasi muda dalam pengelolaan sumber daya alam. Kita dapat melihat bersama bagaimana kualitas dari generasi muda Indonesia dalam menentukan bonus demografi yang akan datang, hal ini dapat bermanfaat baik atau justru menjadi malapetaka bagi Indonesia.

    Dalam menghadapi melimpahnya kekayaan alam di Indonesia, pemuda sebagai pengamat sekaligus pengendali sosial, dapat melihat apa yang terjadi di lingkungan secara seksama dan dapat mengendalikannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengendalian sosial tersebut mendorong terjadinya kontribusi generasi muda sebagai agen perubahan. Kedua peran dari generasi muda tersebut hendaknya dilaksanakan menurut aturan aturan yang telah ditetapkan dalam upaya mengatasi permasalahan yang ada, khususnya permasalahan sumber daya alam di Indonesia.

    Generasi muda menjadi penunjang besar bagi masa depan negara. Generasi muda dalam kehidupan bersosialisasi, dikenal dengan seseorang yang mengimplementasikan suatu nilai sehingga seseorang itu dapat disebut dengan agent of social control dan agent of change. Agen pengawas sosial (agent of social control) merupakan seseorang yang dapat melihat keadaan dalam lingkungan sosialnya dengan berbagai sudut pandang dan dapat mengendalikan keadaan tersebut dengan sebaik-baiknya. Sedangkan, agen perubahan (agent of change) adalah seseorang yang dapat melihat peluang dan berniat mengadakan suatu perubahan, di mana pada tahap akhir seseorang tersebut dapat mengimplementasikan perubahan yang telah diniatkan itu ke dalam lingkungan sosialnya. Kedua istilah ini memiliki makna yang penerapannya tidak mudah untuk dilakukan, karena makna istilah ini membawa tanggung jawab yang besar.

    Melihat hal ini, Indonesia masih dihadapkan dengan persoalan Sumber Daya Alam (SDA). Salah satu persoalan mengenai SDA adalah pengeksploitasian kekayaan alam yang mengakibatkan kerusakan. Dalam menghadapi berbagai permasalahan kekayaan alam yang terjadi, banyaknya jumlah generasi muda yang merupakan penerus bangsa menjadi harapan besar bagi negara, untuk mereka membuka mata dengan permasalahan yang terjadi saat ini. Menghadapi hal ini, generasi muda yang disebut sebagai agen pengawas sosial (agent of social control) dan agen perubahan (agent of change) dapat menjadikan persoalan yang ada sebagai wadah atau ruang bagi mereka untuk membuktikan peran mereka sehingga memang layak disebut dengan sebutan tersebut. Dan implementasi gerakan dari satu pemuda dapat memengaruhi pemuda lainnya untuk ikut berkontribusi dalam lingkungannya. Semakin banyak pemuda yang berkontribusi, maka diharapkan memunculkan pemuda-pemuda yang unggul sehingga dapat menghadapi dan mengatasi permasalahan sumber daya alam khususnya di Indonesia.

    Salah satu daerah di Indonesia yang memiliki kekayaan alam adalah kota Ponorogo. Ponorogo mempunyai potensi sumber daya mineral yang cukup banyak, salah satunya, yaitu pasir tras. Potensi sumber daya alam pasir tras tersebar di beberapa kecamatan di Ponorogo, salah satunya berada di Kecamatan Jenangan Desa Semanding. Menurut data BPS, taksiran volume atau kandungan pasir tras di Kecamatan Jenangan mencapai 823.025.000 m3. Saat ini ada sekitar 6 unit usaha pertambangan pasir tras yang sudah mampu menyerap tenaga kerja sekitar 110 orang yang berasal dari masyarakat sekitar (Santoso, 2022 p. 3).

    Permasalahan akibat aktivitas tambang di Ponorogo sudah sering terjadi, selain berdampak terhadap lingkungan secara langsung hal ini juga mengganggu aktivitas mata pencaharian masyarakat sekitar, salah satunya di bidang pertanian. Namun, penyelesaian permasalahan ini memang harus melibatkan banyak elemen, karena upaya penutupan aktivitas penambangan juga mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas penambangan. Pada praktiknya, eksploitasi penambangan pasir tras di Ponorogo khususnya pada Desa Semanding menimbulkan banyak dampak negatif diantaranya, polusi udara, polusi suara, jalan rusak, irigasi sawah rusak, memperlebar jalur air sungai, dan kehilangan cadangan air.

    Masyarakat setempat harus ikut berpartisipasi dalam rangka memonitoring kegiatan penambangan pasir tras di Desa Semanding agar potensi dampak negatif yang lain bisa terminimalisir, karena masyarakat juga yang merasakan dampak positif maupun negatif adanya kegiatan tambang pasir tras di Desa Semanding. Instansi pemerintah yang lain, yakni Dinas Lingkungan Hidup selayaknya juga perlu melakukan proses survey maupun evaluasi terhadap penambangan pasir tras di Desa Semanding sehingga jika ada kejanggalan misalnya proses yang dilakukan tidak sesuai prosedur maka bisa segera ditindaklanjuti (Santoso, 2022). Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2020 penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara sehingga perlu dilakukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara.

    Selain itu, di daerah Lampung banyak sekali pengeksploitasian gunung kapur. Setidaknya ada 4 laporan kegiatan penambangan batu secara ilegal di Lampung. Pertama, pertambangan batu yang berada di Kunyit Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Kedua, Pertambangan Batu di Bukit Kedaung, Tirtayasa Sukabumi, Bandar Lampung. Ketiga, di Sukabumi, Bandar Lampung. Dan keempat, Pertambangan Batu pada Gunung Perahu Atau Bukit Unta di Jalan Harimau 4, Kelurahan Sukamenanti, Bandar Lampung (Muliawan, 2021).

    Penambangan batu ilegal ini tidak hanya berdampak pada lingkungan saja, sudah banyak korban jiwa yang diakibatkan dari penambangan batu ilegal. Walaupun beberapa pihak mengklaim aktivitas tersebut sudah memiliki izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun, hal tersebut perlu ditinjau kembali, karena saat ini kewenangan untuk penerbitan izin dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Jika memang sudah memiliki izin pun wajib memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat sekitar. 

    Kemudian, apabila tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan, maka aktivitas tersebut jelas suatu  tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang  dimaksud dalam Pasal 35 dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Akibat dari penambangan ilegal itu juga mengakibatkan hilangnya bentang alam dan ruang terbuka hijau serta melanggar peraturan kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2011-2030.

    Jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin adalah Pemerintah Provinsi Lampung, namun faktanya secara lokasi aktivitas pertambangan tersebut berada pada wilayah administratif Kota Bandar Lampung. Sebab, aktivitas di wilayah itu secara komprehensif berpotensi adanya tindak pidana lingkungan, yakni telah mencemarkan udara, berubahnya bentang alam, hilangnya kawasan resapan air, bahkan sampai adanya korban jiwa akibat aktivitas tersebut.

    Dengan menerapkan prinsip Agent of Public Control, yaitu seseorang yang dapat melihat keadaan dalam lingkungan sosialnya dengan berbagai sudut pandang dan dapat mengendalikan keadaan tersebut dengan sebaik-baiknya dan Agent of change, yaitu seseorang yang dapat melihat peluang dan berniat mengadakan suatu perubahan, di mana pada tahap akhir seseorang tersebut dapat mengimplementasikan perubahan yang telah diniatkan itu ke dalam lingkungan sosialnya. Melansir (Indonesiabaik.id, 2023), jumlah usia produktif di Indonesia berjumlah 191 juta penduduk, data ini memberi harapan besar bahwa generasi produktif akan memberikan aksi sehingga dapat mengatasi pengeksploitasian tersebut.

    Dalam hal ini, generasi muda yang disebut sebagai agen pengawas sosial (agent of social control) dan agen perubahan (agent of change) dapat menjadikan pengeksploitasian sumber daya alam sebagai wadah atau ruang bagi mereka untuk membuktikan peran mereka sehingga memang layak disebut dengan sebutan tersebut. Implementasi gerakan dari satu pemuda dapat memengaruhi pemuda lainnya untuk ikut berkontribusi dalam lingkungannya. Maka dari itu, kita sebagai warga negara khususnya penerus bangsa harus menjadi agen perubahan dan pengawas sosial sehingga bisa membantu dalam mencapai tujuan dan mewujudkan cita-cita negara. 


DAFTAR PUSTAKA:

Dwi Santoso, Muhammad. (2022, Juni 14). “Analisis Eksploitasi Sumber Daya Alam dalam Penambangan Pasir Tras di Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Perspektif Ekonomi Islam”. Retrieved from http://etheses.iainponorogo.ac.id/: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/18945

Universitas Muhammadiyah Malang. Retrieved from: https://eprints.umm.ac.id/90203/4/BAB%20III.pdf

Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung. (2021, Februari 3). “LBH: Aktifitas Penambangan Batu Ilegal di Bandar Lampung Harus Ditindak”. Retrieved from portallnews.id: https://portallnews.id/headline/lbh-aktifitas-penambangan-batuilegal-di-bandar lampung-harus-ditindak-tegas/

Universitas Islam Indonesia. (2020, Oktober 04). “Eksploitasi SDA Berpotensi Menimbulkan Kerusakan”. Retrieved from uii.ac.id:https://www.uii.ac.id/eksploitasi-sda-berpotensi-menimbulkan-kerusakan/


Editor         : Pengurus Kajian dan Penelitian MCC FS UIN RIL

Publikasi    : Kominfo MCC FS UIN RIL

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEGALITAS MONEY POLITIK OLEH DPR, PENGERTIAN DAN NEGATIVE IMPACT BERLAKUNYA MONEY POLITIC

PENTINGNYA PENGESAHAN SERTIFIKASI APOSTILLE DI INDONESIA

PRO DAN KONTRA PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA