Tak Kenal Maka Tak Legal


Saat ini ketika mulai masuk perkuliahan Semester genap banyak sekali kawan kawan yang mungkin masih terlena dengan aktivitas liburan yang panjang beberapa waktu lalu, kita dihadapkan dengan kenyataan bahwa sesungguhnya liburan telah usai dan lembaran semester baru mulai menunggu untuk diisi lembar demi lembar. Semangat harus terus ada, terlebih lagi bagi kawan kawan yang tergabung di UKM-F MCC UKM-F MCC adalah ukm fakultas yang bergerak di bidang hukum. Tujuan dibentuknya ukm ini diharapkan dapat dijadikan sebagai wadah bagi kawan kawan yang ingin memperoleh ilmu di bidang hukum diluar dari jam perkuliahan. Meski UKM-F MCC terbilang masih terbilang muda, yakni baru berusia 1th mengingat di dirikan pada tanggal 17 april 2017 dan baru menjadi ukm-f sah pada tanggal 27 november, namun UKM-F MCC sudah dapat menorehkan prestasi yang cukup untuk dapat dibanggakan bagi Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung. Pasalnya salah satu kader terbaik UKM-F MCC meraih prestasi di bulan desember 2017 MCC mendapatkan juara 2 debat konstitusi se provinsi Lampung yang di selenggarakan oleh MPR RI. Dalam UKM-F MCC juga terdapat beberapa divisi yang dapat di jadikan titik fokus bagi kawan kawan untuk memperoleh ilmu. Yaitu ada divisi debat, legal research, dan juga peradilan semu. Bakal terlalu panjang jika kita mengenalkan dan membahas semua divisi yang ada didalam UKM-F MCC. Yuk coba kita kenalan dengan salah satu divisi yang mungkin masih asing di telinga kawan kawan, yaitu divisi legal research. Divisi legal research merupakan salah satu divisi UKM-F MCC yang bertitik fokus dalam lingkup penelitian hukum. Soerjono Soekanto mendefinisikan penelitian hukum adalah salah satu kegiatan ilmiah yang di dasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, dengan menempuh jalan menganalisanya. Sedangkan Erwin Polack mengartikan penelitian hukum sebagai suatu penelitian untuk menemukan suatu inkonkrito, yang meliputi berbagai kegiatan untuk menemukan apakah yang merupakan hukum yang layak untuk menyelesaikan perkara tertentu, pollack lebih menekankan pada aspek praktis yaitu untuk menemukan hukum yang dapat dipergunakan dalam penyelesaian suatu peristiwa konkrit. Kita dapat mendefinisikan legal research sebagai penelitian hukum yang dilakukan secara sistematis, dengan menggunakan pola berfikir tertentu yang dilakukan terhadap hukum sebagai kaidah, guna untuk mengetahui dan mendapatkan satu peristiwa yang real,dan konkrit dalam masalah hukum. Penelitian hukum terdapat beberapa tujuan yang membedakan dengan penelitian sosial, misal dalam penelitian hukum bertujuan untuk mengetahui sistematika dari suatu perangkat kaidah-kaidah hukum, yang terhimpun dalam suatu kodifikasi atau peraturan perundang undangan tertentu. Dalam legal research pun kami menawarkan beberapa program kerja yang diharapkan dapat mengasah analisis kawan kawan yang tergabung dalam divisi legal research adapun program kami adalah 1. Melakukan penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan perminggu, yang memuat a. Permasalahan terkait hukum yang terjadi di Indonesia (terupdate), b. Melaksanakan pembedahan buku terkait hukum islam dan hukum positif 2. Melaksanakan penelitian dan pengembangan melalui seminar terbuka 3. Menjalin kerjasama dengan instansi lain dalam hal penelitian dan pengembangan 4. Melaksanakan pelatihan metode penelitian hukum 5. Pembuatan bulletin mingguan yang akan di sebar di mading syariah maupun media sosial mcc 6. Melaksanakan atau membuat jurnal hukum Penasaran dengan apa yang sudah di tawarkan dalam program kerja kami dalam devisi legal research? Yukkk segera joint untuk dapat lebih mempertajam pisau analisis terkait hukum. Salam Konstitusi!!

Penulis&editor
Mega Aulia Putri
(Kepala Devisi Legal Research)
Pemublikasi
Evi natalia
(Staff sahabat Kominfo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEGALITAS MONEY POLITIK OLEH DPR, PENGERTIAN DAN NEGATIVE IMPACT BERLAKUNYA MONEY POLITIC

PENTINGNYA PENGESAHAN SERTIFIKASI APOSTILLE DI INDONESIA

PRO DAN KONTRA PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA