UTANG PIUTANG TERMASUK PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM



            Berbicara tentang utang piutang bukan hal yang asing di telinga semua orang, karena tiap hari selalu ada saja masalah yang satu ini. Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak lainnya dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah uang. Kedudukan pihak yang satu sebagai pihak yang memberikan pinjaman, sedangkan pihak yang lain menerima-pinjaman uang. Uang yang dipinjam akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang diperjanjikannya.

            Perjanjian utang piutang uang termasuk ke dalam jenis perjanjian pinjam-meminjam, hal ini sebagaimana diatur dalam BAB ke 13 Buku Ketiga KUH Perdata. Dalam pasal 1754 KUH Perdata menyebutkan, pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah  yang sama dari macam dan kedaan yang sama pula.

            Objek perjanjian pinjam-meminjam dalam Pasal 1754 KUH Perdata tersebut berupa barang-barang yang habis karena pemakaian. Buah-buahan, minyak tanah, pupuk, cat, kapur merupakan barang-barang yang habis kareba pemakaian. Uang dapat merupakan objek perjanjian utang piutang, karena termasuk barang yang habis karena pemakaian. Uang yang fungsinya sebagai alat tukar, akan habis karena dipakai berbelanja.

            Kemudian dalam perjanjian pinjam-meminjam tersebut, pihak yang meminjam akan mengembalikan barang yang dipinjam dalam jumlah yang sama dan keadaan yang sama pula. Jika uang yang dipinjam, maka peminjaman harus mengembalikan uang dengan dengan nilai yang sama dan uangnya dapat dibelanjaka.

Oleh karena itu, sangat jelas utang piutang termasuk perjanjian pinjam-meninjam. Kemudian lebih jelas lagi secara yuridis Pasal 1756 KUH Perdata mengatur tentang utang yang terjadi karena peminjaman uang, diatur dalam BAB ke 13 KUH Perdata, yang merupakan bagian yang tidoak terpisahkan dari peraturan perjanjian pinjam-meminjam.


Tulisan Roni Azhari


Hutang piutang merupakan transaksi dimana seseorang meminjam harta benda kepada orang lain yang di anggap harta itu dibutuhkan dan orang yang di meminjami memiliki harta yang di butuhkan dengan janji akan di kembalikan pada waktu yang telah disepakati dengan jumlah dan jenis harta yang sama.
            Adapun kandungan hukum antara ayat dan hadist dalam hutang piutang,diantaranya:
1.      Pemberi hutang untuk memberikan tangguh pembayaran kepada yang di beri hutang apabila penghutang belum mampu untuk melunasi pembayarannya.
2.      Melakukan pencatatan ketika terjadi transaksi hutang piutang.
3.      Bagi pencatat kegiatan transaksi hutang piutang untuk melaksanakan tugasnya secara adil.
4.      Barang atau benda di jadikan jaminan/gadai, maka pemanfaatan barang tersebut dihitung pembayarannya.

 Ada beberapa hal yang menjadi penekanan dalam hutang piutang,yaitu:
1.      Dalam berhutang harus di perkuat dengan tulisan oleh pihak yang berhutang dengan di saksikan dua orang saksi atau seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan. Tulisan tersebut di buat diatas kertas bersegel atau bermatrai.
2.      Pinjaman hendaknya di lakukan atas dasar adanya kebutuhan yang mendesak disertai niat dalam hati untuk membayarnya/mengembalikannya.
3.      Pihak yang berhutang hendaknya berniat memberikan pertolongan pada pihak yang berhutang.
                      4. Pihak yang berhutang bila sudah mampu membayar pinjaman hendaknya di percepat                                pembayaran hutangnya

Ada 3 penyebab utama terjadinya hutang piutang yaitu:
1.      Under Earning
Hal ini terjadi karena penghasilan terlalu kecil di banding dengan kebutuhan sehari-hari.
2.      Over Spending
Biasanya terjadi karena memiliki gaya hidup yang boros dimana mereka memiliki penghasilan yang cukup namun pengeluarannya pu cukup besar.
3.      Un-Expected
Biasanya terjadi karena kecelakaan dan sesuatu yang tak diduga-duga. Seperti tertipu orang,terkena musibah dll.

(tambahan dari evi natalia/kadiv kominfo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEGALITAS MONEY POLITIK OLEH DPR, PENGERTIAN DAN NEGATIVE IMPACT BERLAKUNYA MONEY POLITIC

PENTINGNYA PENGESAHAN SERTIFIKASI APOSTILLE DI INDONESIA

PRO DAN KONTRA PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA