UTANG PIUTANG TERMASUK PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM
Berbicara tentang utang piutang
bukan hal yang asing di telinga semua orang, karena tiap hari selalu ada saja
masalah yang satu ini. Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak yang
satu dengan pihak lainnya dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah
uang. Kedudukan pihak yang satu sebagai pihak yang memberikan pinjaman,
sedangkan pihak yang lain menerima-pinjaman uang. Uang yang dipinjam akan
dikembalikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang diperjanjikannya.
Perjanjian
utang piutang uang termasuk ke dalam jenis perjanjian pinjam-meminjam, hal ini
sebagaimana diatur dalam BAB ke 13 Buku Ketiga KUH Perdata. Dalam pasal 1754
KUH Perdata menyebutkan, pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak
yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang
yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan
mengembalikan sejumlah yang sama dari
macam dan kedaan yang sama pula.
Objek perjanjian pinjam-meminjam
dalam Pasal 1754 KUH Perdata tersebut berupa barang-barang yang habis karena
pemakaian. Buah-buahan, minyak tanah, pupuk, cat, kapur merupakan barang-barang
yang habis kareba pemakaian. Uang dapat merupakan objek perjanjian utang
piutang, karena termasuk barang yang habis karena pemakaian. Uang yang
fungsinya sebagai alat tukar, akan habis karena dipakai berbelanja.
Kemudian dalam perjanjian
pinjam-meminjam tersebut, pihak yang meminjam akan mengembalikan barang yang
dipinjam dalam jumlah yang sama dan keadaan yang sama pula. Jika uang yang
dipinjam, maka peminjaman harus mengembalikan uang dengan dengan nilai yang
sama dan uangnya dapat dibelanjaka.
Oleh karena itu, sangat jelas utang piutang termasuk
perjanjian pinjam-meninjam. Kemudian lebih jelas lagi secara yuridis Pasal 1756
KUH Perdata mengatur tentang utang yang terjadi karena peminjaman uang, diatur
dalam BAB ke 13 KUH Perdata, yang merupakan bagian yang tidoak terpisahkan dari
peraturan perjanjian pinjam-meminjam.
Tulisan
Roni Azhari
Hutang piutang merupakan transaksi dimana seseorang meminjam harta
benda kepada orang lain yang di anggap harta itu dibutuhkan dan orang yang di
meminjami memiliki harta yang di butuhkan dengan janji akan di kembalikan pada
waktu yang telah disepakati dengan jumlah dan jenis harta yang sama.
Adapun kandungan
hukum antara ayat dan hadist dalam hutang piutang,diantaranya:
1.
Pemberi
hutang untuk memberikan tangguh pembayaran kepada yang di beri hutang apabila
penghutang belum mampu untuk melunasi pembayarannya.
2.
Melakukan
pencatatan ketika terjadi transaksi hutang piutang.
3.
Bagi
pencatat kegiatan transaksi hutang piutang untuk melaksanakan tugasnya secara
adil.
4.
Barang
atau benda di jadikan jaminan/gadai, maka pemanfaatan barang tersebut dihitung
pembayarannya.
Ada beberapa hal yang menjadi
penekanan dalam hutang piutang,yaitu:
1.
Dalam
berhutang harus di perkuat dengan tulisan oleh pihak yang berhutang dengan di
saksikan dua orang saksi atau seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi
perempuan. Tulisan tersebut di buat diatas kertas bersegel atau bermatrai.
2.
Pinjaman
hendaknya di lakukan atas dasar adanya kebutuhan yang mendesak disertai niat
dalam hati untuk membayarnya/mengembalikannya.
3.
Pihak
yang berhutang hendaknya berniat memberikan pertolongan pada pihak yang
berhutang.
4. Pihak
yang berhutang bila sudah mampu membayar pinjaman hendaknya di percepat pembayaran hutangnya
Ada 3 penyebab utama terjadinya hutang piutang yaitu:
1.
Under
Earning
Hal
ini terjadi karena penghasilan terlalu kecil di banding dengan kebutuhan
sehari-hari.
2.
Over
Spending
Biasanya
terjadi karena memiliki gaya hidup yang boros dimana mereka memiliki
penghasilan yang cukup namun pengeluarannya pu cukup besar.
3.
Un-Expected
Biasanya
terjadi karena kecelakaan dan sesuatu yang tak diduga-duga. Seperti tertipu
orang,terkena musibah dll.
(tambahan dari evi natalia/kadiv kominfo)
Komentar
Posting Komentar