Postingan

LEGALITAS MONEY POLITIK OLEH DPR, PENGERTIAN DAN NEGATIVE IMPACT BERLAKUNYA MONEY POLITIC

Gambar
            Rabu, 15 Mei 2024 dalam acara rapat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat. Salah satu Anggota DPR Komisi II Fraksi PDIP, Ir Hugua meminta untuk melegalkan m oney politic. Hugua berpendapat dengan melegalkan m oney politic Bawaslu akan lebih mudah mengawasi  jika politik uang dilegalkan dengan batasan tertentu. Menurut Hugua KPU dapat melegalkan m oney politic dengan memberikan batasan  tertentu Misalnya, maksimum Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 1 juta, atau Rp 5 juta. Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan mon ey politic.               “ketidaklegalan politik uang justru menciptakan permainan kucing-kucingan antara para peserta pemilu dan pihak pengawas, yang pada akhirnya menguntungkan mereka yang memiliki sumber daya finansial lebih besar. Dia mengklaim bahwa hal ini akan mengubah kontestasi politik menjadi pertarungan para saudagar daripada para politisi dan negarawan sejati, karena k

PEMBATASAN MASA JABATAN KETUA UMUM PARTAI POLITIK

Gambar
PEMBATASAN MASA JABATAN KETUA UMUM PARTAI POLITIK Dibuat Oleh: Rinda Eka Sari ( Anggota Divisi Debat MCC FS UIN RIL )      Pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik adalah topik yang memicu adanya pradigma. Jika melihat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memang betul tidak adanya aturan mengenai masa jabatan ketua umum partai politik, yang ada hanyalah pengaturan mengenai masa jabatan Presiden. Sesudah amandemen ke-3 UUD Negara R.I. Tahun 1945 basis konstusional eksistensi partai politik di Indonesia semakin kuat sebagai salah satu pilar pelaksanaan prinsip negara yang berkedaulatan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam alinea ke4 Pembukaan UUD Negara R.I. Tahun 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara R.I. Tahun 1945.      Sebelum amandemen ke-3 UUD Negara R.I. Tahun 1945, eksistensi partai politik memperoleh dasar konstitusionalnya dalam Pasal 28 UUD yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan da

KETERLIBATAN PEREMPUAN DALAM DEMOKRASI

Gambar
KETERLIBATAN PEREMPUAN DALAM DEMOKRASI Oleh: Zulfa Yestia Refanda (Anggota Divisi Kajian Dan Penelitian MCC FS UIN RIL) PENDAHULUAN      Demokrasi pada saat ini bukan lagi sebuah demokrasi yang hanya dihuni oleh para kaum adam, pada masa kini faktanya kursi politik di dalam demokrasi mulai banyak dihuni oleh kaum hawa. Walaupun pada kenyataannya masih sangat sedikit, namun hal tersebut mulai merubah perspektif mengenai “Para wanita tidak boleh masuk ke ranah politik. ” Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa  perempuan harus terlibat dalam proses pencalonan pemilu sekurang-kurangnya berjumlah 30 orang. (Dinkominfo.demakkab ., 2022), walaupun pada fakta yang terjadi di lapangan, hasil perempuan yang terpilih menjadi angota legislatif dari pemilu masih belum mencapai angka 30%.       Alasan penulis mengangkat isu ini, karena penulis merasa bahwa isu seperti ini perlu untuk diangkat, agar fenomena diskriminasi terhadap perempuan dalam hal apapun, terutama dalam hal proses de

AKSI GENERASI MUDA SEBAGAI AGENT OF SOCIAL CONTROL DAN AGENT OF CHANGE PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA.

Gambar
AKSI GENERASI MUDA SEBAGAI A GENT OF SOCIAL CONTROL DAN AGENT OF CHANGE PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA. Oleh: Khansa Jovita (Anggota Divisi Kajian Dan Penelitian MCC FS UIN RIL)      Sumber daya alam merupakan aset yang dimiliki suatu negara yang meliputi tanah dan kekayaan alam, seperti kesuburan tanah, keadaan iklim atau cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut yang sangat mempengaruhi kondisi negara. Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, karena terletak pada daerah tropis yang memiliki curah hujan cukup tinggi, dan Indonesia memiliki banyak keanekaragaman tumbuhan hidup. Selain itu, Indonesia merupakan negara kepulauan yang banyak menghasilkan ikan, tanaman, dan juga sumber mineral. Sebagai salah satu negara Mega Biodiversity, Indonesia dikaruniai 47 jenis ekosistem, dimana memiliki 17% flora fauna dari seluruh dunia, memiliki lebih dari 10% jasad renik dari seluruh dunia, serta 940 jenis tanaman herbal (Lathifah, 2020).      Pemanfaatan

PRO DAN KONTRA PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA

Gambar
PRO DAN KONTRA PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA Oleh: Jeny Alvita Nada (Anggota Divisi Kajian Dan Penelitian MCC FS UIN RIL)      Indonesia adalah sebuah negara hukum, artinya semua warga negara dan penyelenggara harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Salah satu hukuman yang ada di negara ini adalah pidana mati. Di Indonesia, pidana mati adalah hukuman yang sudah ratusan tahun lalu mendapatkan pro dan kontra. Pro dan kontra pidana mati menjadi sebuah perdebatan dan pengkajian yang tidak ada hentinya (Darmawan). Tidak hanya di Indonesia, pro dan kontra tersebut terjadi hampir di seluruh negara yang ada di dunia.      Pidana mati merupakan hukuman berupa perampasan jiwa, bagi orang yang melakukan pelanggaran berat dan terorganisir terhadap hukum. Pidana mati juga merupakan hukum tertua serta paling kontroversial dari berbagai macam pidana lainnya. Tujuan dilaksanakannya hukuman mati adalah agar masyarakat memperhatikan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya suatu gangguan te

PERAN DISSENTING OPINION HAKIM KONSTITUSI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL

Gambar
    PERAN DISSENTING OPINION HAKIM KONSTITUSI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL               Pengertian             Dissenting Opinion menurut Bagir Manan adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim (minoritas) atas putusan pengadilan. Sedangkan menurut Pontang Moerad, Dissenting Opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim. Jadi, Dissenting Opinion merupakan pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang mengadili suatu perkara. Dissenting Opinion juga merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara, merupakan satu kesatuan dengan putusan itu, karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritas hakim dalam sebuah majelis hakim. Hal di atas, dapat tersirat dan tersu