APA ITU OMNIBUS LAW?
Sesuatu
yang menarik disampaikan oleh presiden joko widodo ketika pelantikan presiden
di gedung MPR RI yang mana ia menyatakan salah satu programnya yaitu
menerbitkan Omnibus law yang menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu dan
membatalkan undang-undang terkait
sekaligus mendorong kemudahan investasi dan perekonomian di Indonesia sehingga
menjadi lebih cepat, efektif dan efisien.
Omnibus
law termasuk hal yang baru di Indonesia walaupun Negara-negara lain telah
menerapkan. Sistem hukum Indonesia yang menganut sistem Civil Law menjadi salah
satu penyebab belum dikenalnya konsep Omnibus Law dan Presiden Joko Widodo mewancanakan konsep ini
diterapkan di Indonesia.
Sebenarnya apa
itu Omnibus law?
Secara harfiah, kata Omnibus berasal
dari bahasa Latin Omnis yang berarti banyak dan lazimnya dikaitkan dengan
sebuah karya sastra hasil penggabungan beragam genre, atau dunia perfilman yang
menggambarkan sebuah film yang terbuat dari kumpulan film pendek.
Dalam Black Law Dictionary Ninth
Edition Bryan A. Garner disebutkan “ Omnibus: relating to or dealing with
numerous object or item at once: including many thing or having varius
purposes” Sebagaimana artinya “ berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai
objek atau item sekaligus: termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan.
Menyesuaikan dengan definisi
tersebut jika dikontekskan dengan undang-undang maka dapat di maknai sebagai
penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu . tercantum dalam
berbagai undang-undang, kedalam satu undang-undang payung. Kata Omnibus
lazimnya disandingkan denga kata Law atau Bill yang berarti suatu peraturan yang
dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan subtansi dan
tingkatannya berbeda.
Omnibus Law merupakan metode atau
kosep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang subtansi
pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai umbrella act atau payung hukum. dan ketika peraturan itu diundangkan
berkosekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan subtansinya
selanjutnya tidak berlaku baik sebagian maupun keseluruhan.
Di dalam hierarki peraturan
perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur di dalam Peraturan Undang-undangan
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Belum memasukan
konsep Omnibus Law sebagai salah satu asas dalam sumber hukum. Tetapi
harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia terus menerus dilakukan
untuk meminimalkan konflik peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Perlu disadari bahwa pembentukan
Omnibus Law memerlukan proses, karena pada esensinya aturan payung sebagai
hasil dari Omnibus Law itu sendiri adalah bentuk penyelesaian konflik antara
peraturan perundangan sehingga aturan yang ada menjadi lebih sederhana dan
mengandung kepastian hukum. Persoalan yang ada saat ini sesuai data Kementrian
Hukum dan HAM adalah lebih dari 42.000 regulasi mengalami tumpang tindih
sehingga kepastian hukum di Indonesia dipandang rendah.
Dari permasalahan harmonisasi
(sinkronisasi) peraturan perundang-undangan di Indonesia pemerintah perlu mengambil suatu upaya
terobosan hukum untuk membenahi konflik regulasi, dengan konsep Omnibus Law
maka perturan yang dianggap tidak relevan atau bermasalah dapat diselesaikan
secara cepat.
Penulis&editor
(Roni/Kadiv Moot Court)
Pemublikasi
(Evi Natalia staf sahabat kominfo)
Penulis&editor
(Roni/Kadiv Moot Court)
Pemublikasi
(Evi Natalia staf sahabat kominfo)
Komentar
Posting Komentar