APA ITU OMNIBUS LAW?



Sesuatu yang menarik disampaikan oleh presiden joko widodo ketika pelantikan presiden di gedung MPR RI yang mana ia menyatakan salah satu programnya yaitu menerbitkan Omnibus law yang menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu dan membatalkan undang-undang  terkait sekaligus mendorong kemudahan investasi dan perekonomian di Indonesia sehingga menjadi lebih cepat, efektif dan efisien.
Omnibus law termasuk hal yang baru di Indonesia walaupun Negara-negara lain telah menerapkan. Sistem hukum Indonesia yang menganut sistem Civil Law menjadi salah satu penyebab belum dikenalnya konsep Omnibus Law dan  Presiden Joko Widodo mewancanakan konsep ini diterapkan di Indonesia.
Sebenarnya apa itu Omnibus law?
            Secara harfiah, kata Omnibus berasal dari bahasa Latin Omnis yang berarti banyak dan lazimnya dikaitkan dengan sebuah karya sastra hasil penggabungan beragam genre, atau dunia perfilman yang menggambarkan sebuah film yang terbuat dari kumpulan film pendek.
            Dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A. Garner disebutkan “ Omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once: including many thing or having varius purposes” Sebagaimana artinya “ berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus: termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan.
            Menyesuaikan dengan definisi tersebut jika dikontekskan dengan undang-undang maka dapat di maknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu . tercantum dalam berbagai undang-undang, kedalam satu undang-undang payung. Kata Omnibus lazimnya disandingkan denga kata Law atau Bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan subtansi dan tingkatannya berbeda.
            Omnibus Law merupakan metode atau kosep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang subtansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai umbrella act atau payung hukum. dan  ketika peraturan itu diundangkan berkosekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan subtansinya selanjutnya tidak berlaku baik sebagian maupun keseluruhan.
            Di dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur di dalam Peraturan Undang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Belum memasukan konsep Omnibus Law sebagai salah satu asas dalam sumber hukum. Tetapi harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia terus menerus dilakukan untuk meminimalkan konflik peraturan perundang-undangan di Indonesia.
            Perlu disadari bahwa pembentukan Omnibus Law memerlukan proses, karena pada esensinya aturan payung sebagai hasil dari Omnibus Law itu sendiri adalah bentuk penyelesaian konflik antara peraturan perundangan sehingga aturan yang ada menjadi lebih sederhana dan mengandung kepastian hukum. Persoalan yang ada saat ini sesuai data Kementrian Hukum dan HAM adalah lebih dari 42.000 regulasi mengalami tumpang tindih sehingga kepastian hukum di Indonesia dipandang rendah.
            Dari permasalahan harmonisasi (sinkronisasi) peraturan perundang-undangan di Indonesia  pemerintah perlu mengambil suatu upaya terobosan hukum untuk membenahi konflik regulasi, dengan konsep Omnibus Law maka perturan yang dianggap tidak relevan atau bermasalah dapat diselesaikan secara cepat. 

Penulis&editor
(Roni/Kadiv Moot Court)
Pemublikasi
(Evi Natalia staf sahabat kominfo)
           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEGALITAS MONEY POLITIK OLEH DPR, PENGERTIAN DAN NEGATIVE IMPACT BERLAKUNYA MONEY POLITIC

PENTINGNYA PENGESAHAN SERTIFIKASI APOSTILLE DI INDONESIA

PRO DAN KONTRA PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA