Pantaskah RUU PKS di sahkan



Hasil gambar untuk anime ruu pks

Tanggal 24 September 2019 merupakan satu fenomena bersejarah bagi penggerak Revormasi Indonesia khususnya Mahasiswa, begitu masif nya gelombang massa pada hari itu, mungkin dapat membuat Dewan Perwakilan Rakyat susah tidur nyenyak. Bahkan mahasiswa yang hanya mengedepankan akademisi  dan mahasiswa yang hedonis pun ikut turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya, ntah itu pyur gerakan simpati hati mereka atau hanya sebagai bentuk eksistensi di media sosial wkwk. Ada beberapa tuntutan dalam aksi dengan hastag #RevormasiDikorupsi diantaranya menolak RKUHP,RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan. Lalu aksi massa juga mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut untuk segera mengesahkan RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Namun disini saya bukan ingin beropini tentang apa yang terjadi di tanggal 24 September 2019 melainkan saya akan beropini tentang mengapa RUU PKS harus segera di sahkan. Komnas Perempuan mencatat setidaknya terdapat 9637 kasus yang dilaporkan dengan jenis kekerasan yang menonjol adalah kekerasan fisik sebanyak 3927 kasus, di tahun 2019 ada kenaikan 14% kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu sejumlah 406.178 kasus . data dihimpun dari PA, PN, lembaga layanan mitra komnas perempuan, dan unit pelayanan rujukan (UPR).
Dalam kasus ini korban pelecehan seksual adalah seseorang yang pertama kali disalahkan. so what lo udah jadi korban pelecehan tapi lo yang pertama kali disalahkan gak adil dangkal sekali kerangka berfikir manusia patriaki ini haha... korban mendapat pelecehan seksual karena diduga mengenakan pakaian yang terbilang dapat mengundang birahi untuk melakukan kekerasan seksual. Padahal dalam temuan survey mayoritas korban pelecehan seksual dalam ruang publik itu tidak mengenakan baju terbuka loh, melainkan memakai celana atau rok panjang (18%) hijab (17%) dan baju lengan panjang (16%) survey dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) 10Desember 2018. Terbukti dengan begitu pakaian sebenarnya bukan masalah penyebab inti dari kekerasan seksual ini.
Ruang lingkup yang terdapat dalam RUU PKS meliputi pencegahan, penanganan , perlindungan, pemulihan korban dan penindakan pelaku. Pencegahan harus masif dilakukan di Indonesia ketika melihat hasil survey yang sudah saya singgung di atas supaya tidak ada lagi korban korban selanjutnya di kasus kekerasan seksual ini bisa dilihat di pasal 6 sampai pasal 10 RUU PKS. Penangan harus dengan tegas dan benar dilakukan di Indonesia yang tentunya tidak mengesampingkan asas legalitas dengan ini RUU PKS yang sifat nya lex spesialis harus segera di sahkan. Perlindungan terhadap korban harus menjadi tanggung jawab Negara, bukan hanya korban yang harus mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga korbanpun harus mendapatkan perlindungan, pemulihan korban dan penindakan pelaku adalah poin yang paling utama dari kekerasan seksual. Korban bukan hanya terluka secara jasmani namun dalan psikis korban harus disembuhkan juga diperhatikan, dan penindakan terhadap pelaku harus dengan tegas dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Ada 9 kategori yang masuk dalam ranah kekerasan seksual  dan di atur di dalam RUU PKS
1.       Pelecehan Seksual: perbuatan yang dilakukan dalam bentu fisik dan/atau non fisik yang tidak dikehendaki dengan cara mengambil gambar , mengintip, memberikan isyarat bermuatan seksual, meminta seseorang melakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, memperlihatkan organ seksual baik secara langsung maupun teknologi, melakukan transmisi yang bermuatan seksual dan/atau melakukan sentuhan fisik.
2.       Eksploitasi seksual : perbuatan yang dilakukan seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, keadaan palsu, penyalahgunaan wewenang, memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, ketergantungan seseorang, agar seseorang melakukan hubungan seksual atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh seseorag untuk memenuhi keinginan, seksual diri sendiri atau orang lain, dengan maksud mendapatkan keuntungan.
3.       Pemaksaan kontrasepsi: tindakan seseorang  memaksa orang lain memasang atau menggunakan alat kontrasepsi, dan/atau fungsi reproduksi orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan.
4.       Pemaksaan aborsi: memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan cara bujuk rayu, kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.
5.       Perkosaan: tindakan yang dilakukan seseorang dengan cara kekerasan, atau ancaman kekerasan atau tipu muslihat untuk memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual (pemerkosaan yang diatur dalam RUU PKS lebih komprehensif dibanding pasal 285 KUHP).
6.       Pemaksaan perkawinan: memaksa orang yang berada di bawah kuasa, perwalian, atau pengampuannya, atau orang lain untuk melakukan perkawinan dengan maksud yang bertentangan dengan hakekat perkawinan.
7.       Pemaksaan pelacuran: melacurkan orang lain, yang dilakukan seseorang, sekelompok orang, atau korporasi, dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan,, jerat utang, bujuk rayu, tipu muslihat, penggunaan nama atau identitas palsu, penyalahgunaan kepercayaan, atau dengan memanfaatkan ketidakberdayaan, atau ketidakmampuan orang lain, dengan maksud menguntungkan secara ekonomi, baik diri sendiri maupun orang lain.
8.       Perbudakan seksual: seseorang atau orang dalam untuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksualnya atau orang lain, dalam jangka waktu tertentu,
9.       Penyiksaan seksual; jika ada seseorang satu atau lebih tindakan pidana kekerasan seksual dengan tujuan memperoleh keterangan dari korban, saksi atau dari orang ketiga, untuk tidak memberikan keterangan, dengan mempermalukannya
Mengapa kita harus mendukung RUU PKS? Dalam sisi agama sendiri manusia dilarang untuk menzalimi manusia lainnya, RUU PKS juga bisa menjadi ikhtiar Negara dalam melindungi Rakyatnya baik perempuan atau laki laki dari kekerasan seksual itu sendiri, tentunya juga untuk menegakan keadilan, dan juga di dukung dengan ternyata tidak ada hukum di indonesia yang benar benar secara spesifik dan komprehesif membahas tentang kekerasan seksual.
Ada beberapa yang miskonsepsi terhadap RUU PKS itu sendiri dengan begitu mereka menolak RUU PKS diantaranya
Ada yang mengatakan "RUU PKS tidak sesuai dengan Pancasila” faktanya di bagian menimbang huruf a RUU PKS sudah di jelaskan, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
Ada yang mengatakan "RUU PKS tidak sesuai dengan nilai nilai agama". Faktanya agama mana yang memperbolehkan untuk dapat menzalimi orang lain? Tidak ada satupun agama yang memperbolehkan orang untuk menzalimi sesamanya dan tidak ada agama yang menyetujui adanya kekerasan seksual.
Ada juga yang mengatakan "RUU PKS melegalkan Aborsi karena hanya menghukum tindakan pemaksaan aborsi". Faktanya hukum aborsi sukarela sudah diatur didalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan PP No. 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, bukan hanya yang memaksa melakukan aborsi tetapi bidan dan yang terlibat juga dapat dihukum dengan aturan tadi, malah sepatutnya harus segera mengesahkan RUU PKS karena belum ada peraturan yang mengatur untuk si pemaksa aborsi. "RUU PKS memperbolehkan prostistusi karena hanya menghukum tindakan pemaksaan prostistusi". Faktanya RUU PKS tidak berurusan dengan tindakan prostitusi. RUU PKS hanya memberi payung hukum terhadap korban kekerasan seksual. "RUU PKS melegalkan LGBT". Faktanya orientasi seksual seseorang itu bukan masuk dalam ranah RUU PKS. Yang lebih parah ada miskonsepsi yang mengatakan jika dengan adanya UU PKS , seorang anak bisa memenjarakan orang tuanya jika ia dipaksa memakai jilbab. Saya kurang paham dengan kesalahan konsep yg seperti ini karena Faktanya di dalam RUU PKS tidak ada kategori dimana kamu akan dipidana jika kamu memaksakan seseorang menggunakan atribut tertentu
Kesimpulannya begitu banyak kekerasan seksual yang dialami perempuan, anak-anak atau bahkan pria dan belum ada payung hukum yang dengan komprehensif dan fokus membahas tentang kasus kekerasan seksual itu sendiri, salah besar ketika mengatakan kekerasan seksual adalah permasalahan yang tidak terlalu urgen, melainkan ini adalah kasus yang paling fundamental dan urgent untuk segera di selesaikan.

Penulis&Editor
(Mega Aulia Putri kadiv legal riset)
Pemublikasi
(Evi Natalia staf sahabat kominfo)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEGALITAS MONEY POLITIK OLEH DPR, PENGERTIAN DAN NEGATIVE IMPACT BERLAKUNYA MONEY POLITIC

PENTINGNYA PENGESAHAN SERTIFIKASI APOSTILLE DI INDONESIA

PRO DAN KONTRA PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA