Kemiskinan Merupakan Wajah Indonesia Sesungguhnya
Kemiskinan merupakan persoalan yang kompleks di negara berkembang seperti di Indonesia. Kemiskinan dapat menyebabkan berbagai masalah tingkat ekonomi, sosial, dan politik di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan rendahnya masalah tingkat pendapatan ekonomi dan konsumsi, tetapi berkaitan juga dengan rendahnya masalah tingkat pendidikan, kesehatan, bahkan ketidakberdayaan untuk ikut berpatisipasi dalam pembangunan ekonomi, serta berbagai masalah yang berkaitan dengan pembangunan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kemiskinan di Indonesia telah membatasi hak setiap rakyat untuk memperoleh pekerjaan yang layak, kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari seperti sandang, pangan, dan papan yang terjangkau, pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang layak, keadilan dalam mendapatkan perlindungan hukum, serta partisipasi dalam menata pemerintahan dengan baik. Kemiskinan memiliki beberapa definisi, dan sebagian besar sering mengaitkan kemiskinan dengan aspek ekonomi.
Dalam pengertian yang lebih luas, kemiskinan dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi ketidakmampuan baik secara individu, keluarga, maupun kelompok, sehingga kondisi ini rentan terhadap timbulnya permasalahan sosial yang lainnya. Kemiskinan dipandang sebagai kondisi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Pertama, dari sudut pandang pendapatan, kemiskinan dapat dibedakan menjadi dua yaitu kemiskinan absolut dan relatif. Seseorang dikategorikan termasuk ke dalam golongan miskin absolut apabila hasil pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum, yaitu: sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan. Sedangkan, seseorang dikategorikan termasuk ke dalam golongan miskin relatif apabila sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan tetapi masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya. Kedua, dari sudut pandang penyebabnya, kemiskinan dapat dibedakan menjadi dua yaitu kemiskinan kultural dan struktural. Kemiskinan kultural disebabkan oleh sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya, sekalipun ada usaha dari pihak lain yang membantunya. Sedangkan, kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh sistem pembangunan yang tidak adil dan juga disebabkan oleh faktor-faktor rekayasa manusia.
Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar pada tahun 2007 yaitu 231,6 juta jiwa dan di anugerahi dengan sumber daya alam yang melimpah. Tetapi, menurut data badan pusat statistik (BPS) pada tahun 2007 jumlah penduduk miskin sebesar 37,17 juta jiwa atau 16,58% dari total penduduk Indonesia. Sedangkan laporan dari Bank Dunia (World Bank) adalah hampir setengahnya dari penduduk di Indonesia hidup miskin atau rentan terhadap kemiskin, dengan kondisi hampir 42% rumah tangga hidup diantara garis kemiskinan. Di Indonesia jumlah penduduk miskin menurut BPS pusat terhitung sampai bulan maret tahun 2014 sebanyak 28,28 juta jiwa, sedangkan jumlah anak terlantar diperkirakan mencapai 4,1 juta jiwa, dan pada bulan maret tahun 2018 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 25,95 juta orang atau 9,82%.
Faktor-faktor Penyebab Kemiskinan yang terjadi di Indonesia, yaitu :
1. Pendidikan Yang Rendah.
Tingkat pendidikan yang rendah menyebabkan seseorang kurang mempunyai keterampilan tertentu yang diperlukan dalam kehidupannya. Keterbatasan pendidikan atau keterampilan yang dimiliki seseorang menyebabkan keterbatasan kemampuan seseorang untuk masuk dalam dunia kerja.
2. Malas Bekerja.
Sikap malas menyebabkan seseorang bersikap acuh tak acuh dan tidak bergairah untuk bekerja.
3. Keterbatasan Sumber Daya Alam (SDA)
Masyarakat akan dilanda kemiskinan apabila sumber daya alamnya tidak lagi memberikan keuntungan bagi kehidupan mereka. Hal ini sering dikatakan bahwa masyarakat itu miskin karena sumber daya alamnya miskin.
4. Keterbatasan Lapangan Pekerjaan.
Terbatasnya lapangan pekerjaaan akan membawa konsekuensi kemiskinan bagi masyarakat. Secara ideal seseorang harus mampu menciptakan lapangan kerja baru, sedangkan secara faktual hal tersebut sangat kecil kemungkinan nya bagi masyarakat miskin karena terbatasnya modal dan keterampilan.
5. Terbatasnya Modal.
Seseorang miskin sebab mereka tidak mempunyai modal untuk melengkapi alat maupun bahan dalam rangka menciptakan lapangan kerja baru atau menerapkan keterampilan yang mereka miliki dengan suatu tujuan untuk memperoleh penghasilan.
6. Beban Keluarga.
Seseorang yang mempunyai anggota keluarga banyak apabila tidak diimbangi dengan usaha peningkatan pendapatan akan menimbulkan kemiskinan karena semakin banyak anggota keluarga maka semakin meningkat beban hidup yang harus dipenuhi sehari-harinya.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 disebutkan bahwa :
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Jika kita perhatikan terhadap permasalahan kemiskinan yang terjadi di Indonesia, sebenarnya pemerintah telah berupaya terhadap penanggulangan kemiskinan dari tahun ke tahun, namun jumlah penduduk miskin di Indonesia tidak juga mengalami penurunan yang signifikan, walaupun data di BPS menunjukkan kecenderungan penurunan jumlah penduduk miskin, namun secara kualitatif belum menampakkan dampak perubahan yang nyata, dan justru kondisinya semakin memprihatinkan tiap tahunnya. Berbagai upaya penanggulangan kemiskinan yang telah dilakukan pemerintah berfokus pada peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui upaya padat karya, perdagangan ekspor serta pengembangan UMKM, peningkatan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan masyarakat lewat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang bertujuan untuk membuka kesempatan berpartisipasi bagi masyarakat miskin dalam proses pembangunan dan meningkatkan peluang dan posisi tawar masyarakat miskin, perbaikan sistem bantuan dan jaminan sosial lewat Program Keluarga Harapan (PKH).
Penanganan fakir miskin yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah turunan dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.
Karenanya fakir miskin pun berhak untuk :
1. Memperoleh kecukupan sandang, pangan, dan papan.
2. Memperoleh pelayanan kesehatan.
3. Memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya.
4. mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya.
5. Mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya.
6. Memperoleh derajat kehidupan yang layak.
7. Memperoleh lingkungan hidup yang sehat.
8. Meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan dan memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha. Dari contoh kasus kemiskinan yang terjadi di Indonesia di atas dan berdasarkan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Maka secara tidak langsung dapat disimpulkn bahwa semua masyarakat miskin dan semua anak terlantar pada prinsipnya dipelihara oleh negara, tetapi pada kenyataannya bahwa tidak semua orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Seseorang dapat dikatakan sebagai anak apabila ia masih berusia dibawah 18 tahun dan belum terikat dengan suatu perkawinan, karena jika ia belum berusia 18 tahun tetapi telah melakukan perkawinan maka ia dapat dikatakan telah dewasa. Penanganan masalah anak merupakan masalah yang harus dihadapi oleh semua pihak, bukan hanya orang tua atau keluarga saja, tetapi juga setiap orang yang berada dekat anak tersebut harus dapat membantu pertumbuhan anak dengan baik.
Mengenai masalah anak terlantar banyak hal yang sebenarnya dapat diatasi seperti adanya panti-panti yang khusus menangani masalah anak terlantar, yayasan-yayasan serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap anak dengan melakukan berbagai kegiatan seperti belajar bersama dengan menggunakan fasilitas yang tersedia seperti perpustakaan keliling yang bertujuan untuk menjadikan anak-anak terlantar menjadi orang yang berguna dan lebih baik lagi. Sedangkan untuk penanganan kemiskinan atau fakir miskin yang usia nya sudah di atas 18 tahun atau sudah dewasa dengan cara berusaha memperbaiki kehidupan dengan melatih keterampilan agar kreatif dan inovatif sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru, menumbuhkan rasa bekerja keras dan pantang menyerah, mengembangkan pola pikir serta wawasan masyarakat, mengelola sumber daya alam yang ada di Indonesia dengan sebaik mungkin, dan meningkatkan kualitas mutu sumber daya manusia agar permasalahan kemiskinan di Indonesia setiap tahun nya mengalami penurunan yang signifikan, dan mensejahterahkan rakyat Indonesia agar semua hak-hak setiap masyarakat Indonesia dapat berjalan dengan semestinya.
Penulis : Jealous Alviola Iskantry
Editor : Yusril Iza
Publish : Kominfo Mcc UIN RIL
Komentar
Posting Komentar