HUKUM PERDATA ISLAM

 





KAJIAN PERADILAN SEMU

Hukum Pidana Islam

A. PENGERTIAN

Hukum Perdata menurut Prof. Subekti adalah segala hukum private materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Sedangkan hukum perdata islam menurut Prof. Muhammad Daud Ali adalah sebagian dari hukum islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum indonesia. Sehingga dapat diuraikan bahwa hukum perdata islam   adalah hukum atau ketentuan-ketentuan dalam islam yang mengatur tentang hubungan perorangan dan kekeluargaan antara warga negara yang menganut agama islam.

B. TEORI PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM

1.    Teori Receptie In Complexu (Christian Van Den Berg) hukum islam berlaku secara menyeluruh oleh umat islam

2.    Teori Receptie (Snouck Hurgronje) hukum yang berlaku bagi orang islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum islam dapat berlaku apabila telah diterima oleh hukum adat.

3.    Teori Receptie Exit (Hazairin) hukum adat baru dinyatakan berlaku bagi orang islam apabila tidak bertentangan dengan hukum islam

C. KEKUATAN HUKUM DAN TUJUAN

   Kekuatan hukum berlakunya hukum perdata islam setidaknya terdapat empat produk pemikiran hukum islam yang telah berkembang dan berlaku di Indonesia yakni, fikih, fatwa ulama, putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan.

   Tujuan adanya Hukum Perdata Islam adalah agar didalam hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain yang beragama islam baik hubungan di internal keluarga maupun hubungan dengan perorangan lainnya dapat berjalan dengan baik dan terciptanya tertib hukum, tertib sosial, dan tertib masyarakat demi tercapainya keadilan sosial.

D. KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN PENGADILAN AGAMA

Pasa 24 ayat 2 “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.

Pengadilan agama merupakan salah satu lingkungan pengadilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dan berwenang menerima mengadili dan memutus perkara perdata islam.

E. KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA

1. Kompetensi Absolut

Kompetensi absolut peradilan agama adalah kewenangan peradilan agama yang berhubungan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya. Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 dan Perubahan kedua UU No. 50 Tahun 2019 Tentang Pengadilan Agama serta Asas Personalitas Keislaman menjadi dasar kompetensi absolut pengadilan agama dalam menerima, memeriksa memutus perkara-perkara; Perwakinan; Kewarisan; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infaq; Shadaqah dan Ekonomi Syariah

 2. Kompetensi Relatif

Kompetensi relatif peradilan agama adalah kewenangan peradilan agama yang satu tingkat atau satu jenis berdasarkan wilayah teritorial. Pasal 118 ayat 1 HIR menyatakan bahwa suatu gugatan itu harus diajukan sesuai dengan daerah hukum tergugat berada.

F. ASAS-ASAS

1.    Personalitas keislaman

2.    Kebebasan

3.    Wajib Mendamaikan

4.    Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

5.    Persidangan Terbuka Untuk Umum

6.    Legalitas

7.    Aktif Memberi Bantuan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEGALITAS MONEY POLITIK OLEH DPR, PENGERTIAN DAN NEGATIVE IMPACT BERLAKUNYA MONEY POLITIC

PENTINGNYA PENGESAHAN SERTIFIKASI APOSTILLE DI INDONESIA

PRO DAN KONTRA PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA