HUKUM PIDANA UMUM
A. Definisi Hukum Pidana (Ius poneale)
Menurut MEZGER hukum pidana dapat didefinisikan sebagai berikut : “aturan hukum, yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat- syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana”. Jadi definisi itu hukum pidana berpokok pangkal pada:
1. Perbuatan
yang memenuhi syarat tertentu;
2. Pidana.
Pengertian “hukum pidana” tersebut juga dikenal dengan “Ius poneale”.
B. Perbuatan
yang memenuhi syarat tertentu
Dengan “perbuatan yang memenuhi syarat- syarat tertentu”
itu dimaksudkan perbuatan yang dilakukan orang, yang memungkinkan adanya pemberian pidana.
Perbuatan semacam itu dapat disebut “perbuatan yang dapat
dipidana” atau disingkat “perbuatan jahat”.
Oleh karena itu dalam perbuatan jahat tersebut harus ada
orang yang melakukannya, maka persoalan tentang ”perbuatan tertentu” itu
diperinci menjadi 2 yaitu:
1. perbuatan
yang dilarang dan;
2. orang yang melanggar larangan itu.
C. Pidana
· Pidana
adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat- syarat
perbuatan itu.
· Di
dalam hukum pidana modern, pidana ini
meliputi ”tindakan tata tertib” (tuchtmaatregel).
· Di dalam KUHP yang sekarang berlaku jenis-jenis pidana yang dapat diterapkan
seperti yang tercantum pada pasal 10 KUHP, yaitu dalam hukuman pokok dan
hukuman tambahan, sebagai berikut:
· Yang
termasuk hukuman pokok:
1. hukuman mati;
2. hukuman penjara;
3. hukuman kurungan;
4.
hukuman
denda.
· Yang
termasuk hukuman tambahan:
1. pencabutan hak- hak tertentu;
2. perampasan barang- barang tertentu;
3. pengumuman keputusan hakim.
D.
Hukum Pidana pokok
Jenis hukum
yang dijatuhkan dengan hukum pidana pokok meliputi ketentuan pelanggaran pasal-pasal
:
- Pasal 10 :Tentang PidanaPokok dan Tambahan
- Pasal 53 : Percobaan Kejahatan
- Pasal 104 : TentangPenyeranganatau Makar
- Pasal 131 : Kejahatan Terhadap Martabat Presiden
dan Wapres
- Pasal 140 : KejahatanPolitik
- Pasal 187 : Pembkarani
- Pasal 170 : Pengeroyokan
- Pasal 241 : Pembunuhan Terhadap Anak
- Pasal 242 : Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
- Pasal 244 : Pemalsuan Mata Uang
- Pasal 281 : Kejahatan Kesusilaan
- Pasal 285 : Pemerkosaan
- Pasal 300 : minumankerasi
- Pasal 303 : Perjudian
- Pasal 310 : Penghinaan
- Pasal 311 : Menfitnah
- Pasal 328 : Penculikan
- Pasal 338 : Pembunuhan Biasa
E. Definisi Hukum Pidana (Ius Puniendi)
Dalam arti luasà Hak dari
negara atau alat-alat perlengkapan negara untuk mengenakan atau mengancam
pidana terhadap perbuatan tertentu.
Dalam arti sempità Hak untuk
menuntut perkara- perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap
orang yang melakukan perbuatan yang dilarang.
F. Fungsi Hukum Pidana
1. Dapat dibedakan dua fungsi dari hukum pidana yaitu :
• Fungsi yang umum;
• Fungsi yang khusus.
2. Oleh karena hukum pidana itu merupakan sebagian dari
keseluruhan lapangan hukum, maka fungsi hukum pidana sama juga dengan fungsi
hukum pada umumnya, ialah mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan
tata dalam masyarakat.
3. Fungsi
yang khusus dari hukum pidana ialah melindungi kepentingan hukum terhadap
perbuatan yang hendak memperkosannya, dengan sanksi yang berupa pidana yang
sifatnya lebih tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada cabang
– cabang hukum yang lainnya.
4. Dapat
dikatakan bahwa hukum pidana itu memberi aturan- aturan untuk menanggulangi
perbuatan jahat.
G. Jenis Pidana Dalam Kuhp
- Pidana Pokok
a. Pidana
mati
b. Pidana
penjara
c. Pidana
kurungan
d. Pidana
bersyarat
e. Pidana denda
- Pidana Tambahan
a. pencabutan hak2 tertentu
b. perampasan
barang tertentu
c. pengumuman
putusan hakim
DELIK
A.
Istilah Delik
• Asal kata : delictum (latin); delict (Jerman);
delit (Perancis); delict (Belanda).
• KBBI (Kamus Bebas Bahasa Indonesia) à Delik = tindak pidana
• PROF.
MOELJATNO à delik = perbuatan pidana
• UTRECHT à delik = peristiwa pidana
• MR. TIRTAAMIDJAJA à delik = pelanggaran pidana
• Para pakar hukum pidana yg lain : VAN HAMEL, SIMONS à delik = strafbaar feit.
B. Macam Macam Delik
Delik kejahatan yaitu tindak pidana yang tergolong berat
day, merugikan terhadap orang ataupihaklain.
Contoh :penipuan, penganiayaan, pencurian, pembunuhan
Delik pelanggaran yaitu tindak pidana yang tergolong ringan dan belum tentu menimbulkan Kerugian pihak lain. Contoh : pelanggaran lalu lintas.
• Menurut
doktrin atau ilmu pengetahuan hukum, delik dapat dibagi menurut beberapa sudut pandang
yakni:
a. Dolus yaitu delik yang dilakukan dengan sengaja
oleh pelakunya dalam arti akibat yang ditimbulkan oleh delik tersebut memang dikehendaki
oleh sipelaku. Contoh : perampokaan,
pembajakan
b. Culpa yaitu delik yang secara tidak sengaja telah
dilakukan oleh pelakunya (sama sekali diluar kehendaknya) contoh : Tabrkan yang terjadi karena mengantuk
(akibat lengah).
• Berdasarkan
wujudnya, delik dibedakan atas :
a. Delik commissie, yaitu delik
yang berwujud suatu perbuatan yang merugikan orang lain (bai disengaja maupun tidak
sengaja) contoh :pencurian, penganiayaan, pembunuhan.
b. Delikomissie, yaitu delik yang
berwujud sebagai suatu kelalaian atau pengabaian akan suatau yang seharusnya dilakukan
sehingga kelalaian atau pengabaian ini menimbulkan kerugian pihak lain. Contoh
: penjaga palang pintu lintasan kereta api.
• Berdasarkan
unsur delik yang dilarang oleh Undang - undang, delik itu dapat dibedakan atas
:
a. Delik formil yaitu delik yang
perbuatannya dilarang oleh undang - undang.” Contoh: pencurian, pemerkosaan,
penipuan, dll.
b. Detik materiil yaitu delik yang
akibatnya dilarang oleh undang - undang. Contoh: pengrusakan barang. Barang berharga
(akibat yang dilarang ialah kerugian yang sampai terjadi), pembunuhan (akibat yang
dilarang adalah matinya orang yang di bunuh)
Catatan : pengerusakan dan pembunuhan bukanlah
perbuatan yang dilarang undang -Undang kalo misal : pengrusakan itu dilakukan
terhadap barang yang sudah tidak terpakai lagi sehingga tidak menimbulkan
kerugian, pembunuhan itu dilakukan terhadap serangga. Lain halnya dengan : pencurian,
mencuri apa saja dilarang oleh undang – undang. Penipuan, menipu siapa saja
dilarang undang – undang.
KESIMPULAN
Hukum
pidana merupakan tindakan seseorang yang kemudian tindakan itu menyebabkan perbuatan
melawan hukum dan Setiap terjadinya perkara itu diawali dari perbuatan hukum.
Tindak pidana pun digolongkan menjadi tindak pidana sengaja dan tidak sengaja atau
disebut kelalaian yg bisa menyebabkan kematian bisa dipidanakan. Selanjutnya delik,
delik bisa diartikan sebagai tindak pidana, atau bisa disebut unsur awal terjadinya
permasalahan. Seperti yg sudah dijelaskan sebelumnya, unsur" delik di
bedakan menjadi 2 unsur yakni subjektif dan objektif. Dan di dalam tindak pidana
ada juga alasan alasan, seperti alasan pembenar, alasan pemaaf dan alasan penghapus
tuntutan. Dengan alasan" tersebutlah hukum pidana dapat dipertimbangkan keadilannya
dari kedua belah pihak.
Komentar
Posting Komentar