HUKUM PIDANA UMUM

 





KAJIAN PERADILAN SEMU

Hukum Pidana Umum


A. Definisi Hukum Pidana (Ius poneale)

Menurut MEZGER hukum  pidana dapat didefinisikan sebagai berikut : “aturan hukum, yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat- syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana”. Jadi definisi itu hukum pidana berpokok pangkal pada:

       1. Perbuatan yang memenuhi syarat tertentu;

       2. Pidana.

Pengertian “hukum pidana” tersebut juga dikenal  dengan “Ius poneale”.


B. Perbuatan yang memenuhi syarat tertentu

Dengan “perbuatan yang memenuhi syarat- syarat tertentu” itu dimaksudkan perbuatan yang dilakukan orang, yang  memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam itu dapat disebut “perbuatan yang dapat dipidana” atau disingkat “perbuatan jahat”. Oleh karena itu dalam perbuatan jahat tersebut harus ada orang yang melakukannya, maka persoalan tentang ”perbuatan tertentu” itu diperinci menjadi 2 yaitu:

            1. perbuatan yang dilarang dan;

            2. orang yang melanggar larangan itu.


C. Pidana

·  Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan  perbuatan yang memenuhi syarat- syarat perbuatan itu.

·    Di dalam  hukum pidana modern, pidana ini meliputi ”tindakan tata tertib” (tuchtmaatregel).

·   Di dalam KUHP yang sekarang berlaku jenis-jenis pidana yang dapat diterapkan seperti yang tercantum pada pasal 10 KUHP, yaitu dalam hukuman pokok dan hukuman tambahan, sebagai berikut:

·    Yang termasuk hukuman pokok:

1.    hukuman mati;

2.    hukuman penjara;

3.    hukuman kurungan;

4.    hukuman denda.

·    Yang termasuk hukuman tambahan:

1.    pencabutan hak- hak tertentu;

2.    perampasan barang- barang tertentu;

3.    pengumuman keputusan hakim.


D. Hukum Pidana pokok

Jenis hukum yang dijatuhkan dengan hukum pidana pokok meliputi ketentuan pelanggaran pasal-pasal :

- Pasal 10 :Tentang PidanaPokok dan Tambahan

- Pasal 53 : Percobaan Kejahatan

- Pasal 104 : TentangPenyeranganatau Makar

- Pasal 131 : Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wapres

- Pasal 140 : KejahatanPolitik

- Pasal 187 : Pembkarani

- Pasal 170 : Pengeroyokan

- Pasal 241 : Pembunuhan Terhadap Anak

- Pasal 242 : Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu

- Pasal 244 : Pemalsuan Mata Uang

- Pasal 281 : Kejahatan Kesusilaan

- Pasal 285 : Pemerkosaan

- Pasal 300 : minumankerasi

- Pasal 303 : Perjudian

- Pasal 310 : Penghinaan

- Pasal 311 : Menfitnah

- Pasal 328 : Penculikan

- Pasal 338 : Pembunuhan Biasa


E. Definisi Hukum Pidana (Ius Puniendi)

Dalam arti luasà Hak dari negara atau alat-alat perlengkapan negara untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu.

Dalam arti sempità Hak untuk menuntut perkara- perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang.


F. Fungsi Hukum Pidana

1. Dapat dibedakan dua fungsi dari hukum pidana yaitu :

  Fungsi yang umum;

  Fungsi yang khusus.

2. Oleh karena hukum pidana itu merupakan sebagian dari keseluruhan lapangan hukum, maka fungsi hukum pidana sama juga dengan fungsi hukum pada umumnya, ialah mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat.

3. Fungsi yang khusus dari hukum pidana ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosannya, dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada cabang – cabang hukum yang lainnya.

4. Dapat dikatakan bahwa hukum pidana itu memberi aturan- aturan untuk menanggulangi perbuatan jahat.


G. Jenis Pidana Dalam Kuhp

  1. Pidana Pokok

            a.         Pidana mati

            b.         Pidana penjara

            c.         Pidana kurungan

            d.         Pidana bersyarat

            e.         Pidana denda

  1. Pidana Tambahan

            a.         pencabutan hak2 tertentu

            b.         perampasan barang tertentu

            c.         pengumuman putusan hakim


DELIK

A. Istilah Delik

      Asal kata : delictum (latin); delict (Jerman); delit (Perancis); delict (Belanda).

      KBBI (Kamus Bebas Bahasa Indonesia) à Delik = tindak pidana

      PROF. MOELJATNO à delik = perbuatan pidana

      UTRECHT à delik = peristiwa pidana

      MR. TIRTAAMIDJAJA à delik = pelanggaran pidana

      Para pakar hukum pidana yg lain : VAN HAMEL, SIMONS à delik = strafbaar feit.


B. Macam Macam Delik

Delik kejahatan yaitu tindak pidana yang tergolong berat day, merugikan terhadap orang ataupihaklain.  Contoh :penipuan, penganiayaan, pencurian, pembunuhan

Delik pelanggaran yaitu tindak pidana yang tergolong ringan dan belum tentu menimbulkan Kerugian pihak lain. Contoh : pelanggaran lalu lintas.

     Menurut doktrin atau ilmu pengetahuan hukum, delik dapat dibagi menurut beberapa sudut pandang yakni:

a. Dolus yaitu delik yang dilakukan dengan sengaja oleh pelakunya dalam arti akibat yang ditimbulkan oleh delik tersebut memang dikehendaki oleh sipelaku.  Contoh : perampokaan, pembajakan

b. Culpa yaitu delik yang secara tidak sengaja telah dilakukan oleh pelakunya (sama sekali diluar kehendaknya)  contoh : Tabrkan yang terjadi karena mengantuk (akibat lengah).

     Berdasarkan wujudnya, delik dibedakan atas :

a. Delik commissie, yaitu delik yang berwujud suatu perbuatan yang merugikan orang lain (bai disengaja maupun tidak sengaja) contoh :pencurian, penganiayaan, pembunuhan.

b. Delikomissie, yaitu delik yang berwujud sebagai suatu kelalaian atau pengabaian akan suatau yang seharusnya dilakukan sehingga kelalaian atau pengabaian ini menimbulkan kerugian pihak lain. Contoh : penjaga palang pintu lintasan kereta api.

     Berdasarkan unsur delik yang dilarang oleh Undang - undang, delik itu dapat dibedakan atas :

a. Delik formil yaitu delik yang perbuatannya dilarang oleh undang - undang.” Contoh: pencurian, pemerkosaan, penipuan, dll.

b. Detik materiil yaitu delik yang akibatnya dilarang oleh undang - undang. Contoh: pengrusakan barang. Barang berharga (akibat yang dilarang ialah kerugian yang sampai terjadi), pembunuhan (akibat yang dilarang adalah matinya orang yang di bunuh)

Catatan : pengerusakan dan pembunuhan bukanlah perbuatan yang dilarang undang -Undang kalo misal : pengrusakan itu dilakukan terhadap barang yang sudah tidak terpakai lagi sehingga tidak menimbulkan kerugian, pembunuhan itu dilakukan terhadap serangga. Lain halnya dengan : pencurian, mencuri apa saja dilarang oleh undang – undang. Penipuan, menipu siapa saja dilarang undang – undang.


KESIMPULAN

Hukum pidana merupakan tindakan seseorang yang kemudian tindakan itu menyebabkan perbuatan melawan hukum dan Setiap terjadinya perkara itu diawali dari perbuatan hukum. Tindak pidana pun digolongkan menjadi tindak pidana sengaja dan tidak sengaja atau disebut kelalaian yg bisa menyebabkan kematian bisa dipidanakan. Selanjutnya delik, delik bisa diartikan sebagai tindak pidana, atau bisa disebut unsur awal terjadinya permasalahan. Seperti yg sudah dijelaskan sebelumnya, unsur" delik di bedakan menjadi 2 unsur yakni subjektif dan objektif. Dan di dalam tindak pidana ada juga alasan alasan, seperti alasan pembenar, alasan pemaaf dan alasan penghapus tuntutan. Dengan alasan" tersebutlah hukum pidana dapat dipertimbangkan keadilannya dari kedua belah pihak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEGALITAS MONEY POLITIK OLEH DPR, PENGERTIAN DAN NEGATIVE IMPACT BERLAKUNYA MONEY POLITIC

PENTINGNYA PENGESAHAN SERTIFIKASI APOSTILLE DI INDONESIA

PRO DAN KONTRA PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA