MENEROBOS LABIRIN SISTEM PERADILAN AMERIKA SERIKAT DARI BAYANG-BAYANG RASIALISME

 Menerobos Labirin Sistem Peradilan Amerika Serikat dari Bayang-Bayang Rasialisme

Oleh :

Putri Anggraini 

(Magang Anggota Divisi Kajian dan Penelitian)



download.jpg

sumber : www.express.co.uk/Just Mercy Movies


Berbagai fenomena ketidakadilan hukum terhadap ras kulit hitam di Amerika Serikat terjadi dalam Film Just Mercy (2019) yang menceritakan perjuangan seorang pengacara muda lulusan Universitas Harvard bernama Bryan Stevenson diperankan oleh Michael B. Jordan mendirikan Equal Justice Initiative bersama rekannya Eva Ansley diperankan oleh Brie Larson. Kemudian, tepatnya ketika menangani kasus Walter McMillian diperankan oleh Jamie Foxx seorang warga kulit hitam atas tuduhan membunuh seorang gadis kulit putih bernama Ronda Morrison dan terancam hukuman mati tanpa proses peradilan yang jelas. Akhirnya, Brian memiliki keinginan untuk mencari kebenaran dan membantu Walter hingga terbebas dari hukuman. Film ini tidak hanya berfokus pada kasus Walter McMillian, tetapi mengetahui beberapa karakter lainnya seperti Bryan Stevenson, keluarga Walter, hingga para narapidana lainnya ditangani kasusnya oleh Bryan. Sehingga, kita juga dapat merasakan ketidakadilan hukum yang sama dalam film tersebut.


Sistem peradilan di Amerika Serikat mengenal adanya sistem juri di mana bukti dan kesaksian dapat menentukan pertanyaan-pertanyaan fakta, tetapi hakim biasanya menentukan keputusan hukum. Selain mencari fakta, juri juga berperan sebagai pendeteksi kebohongan. Ada 12 juri di Amerika Serikat, dan keputusan juri diharapkan suaranya mencapai mufakat. Namun, di banyak yurisdiksi, jumlah juri sering dikurangi oleh undang-undang menjadi 5 atau 6 juri. Di beberapa yurisdiksi, putusan dapat dicapai bahkan jika ada ketidaksepakatan antara satu, dua, atau tiga pengadilan juri.


Rumitnya sistem juri pada tahun 1995, yakni seorang juri Afrika-Amerika memutuskan O.J. Simpson tidak bersalah atas tuduhan kriminal. Lalu, juri yang berkulit putih memutuskan penanganannya ke ranah perdata agar dapat ditangani oleh keluarga korban. Sehingga, juri tersebut menyarankan untuk membayar kerugian atas tindakannya. Sebagian besar warga Amerika berkulit putih menganggap bahwa juri berkulit hitam tersebut membebaskan orang yang bersalah sedangkan warga Amerika berkulit hitam percaya bahwa juri berkulit putih tersebut menghukum orang yang tak bersalah.


Dalam proses sistem peradilan pidana di Amerika Serikat terdiri dari beberapa pihak, antara lain :

  1. Hakim menjalankan tugasnya dengan membuka dan menjelaskan jalannya persidangan,

  2. Penuntut umum menjelaskan kepada para juri terkait kasus yang terjadi bahwa terdakwa merupakan pihak yang bersalah,

  3. Pengacara memiliki peran membela terdakwa bahwa kliennya tidak bersalah kepada juri,

  4. Selama proses pembuktian dengan cara mendatangkan beberapa orang saksi termasuk mendengarkan keterangan dari terdakwa. Akan tetapi, sistem peradilan pidana di Amerika Serikat, memungkinkan bagi terdakwa untuk tidak memberi keterangan selama persidangan berlangsung,

  1. Juri memberi penilaian/keputusan bersalah atau tidaknya terdakwa dengan kesimpulan singkat. Kemudian, juri tidak diperbolehkan memberi pertanyaan pada terdakwa, saksi maupun korban. Juri hanya memiliki kesempatan untuk memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak. Apabila, juri tidak dapat memutuskan terdakwa bersalah atau tidak, maka Juri dapat berkumpul dalam suatu ruangan untuk memutuskan hal tersebut dengan suara mufakat,

  2. Hakim dapat memutuskan hukuman bagi terdakwa.


Penerapan sistem Juri di Amerika Serikat memiliki ciri khas tersendiri daripada sistem hukum yang ada di Indonesia, yaitu lebih memprioritaskan civil society atau kedaulatan masyarakat penegakan hukum pidana dan membatasi tindakan sewenang-wenang oleh  aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim. Perbedaan dari sistem peradilan pidana Amerika yakni sistem juri yang tidak dapat ditemukan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.  Hakim  pada  peradilan  pidana  di  Indonesia  lebih  aktif berperan sebagai  pengambil  keputusan,  sedangkan  di  Amerika  juri  dipilih oleh  masyarakat.


Referensi 

Adjong, Agussalim Andi,   2007,  Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Surabaya.  

Hamzah,  Andi,  1996,  Hukum  Acara  Pidana  di  Indonesia,  Jakarta:  Sapta  Artha Jaya.

Hadjon,  Philipus  M,  1994,  Ide  Negara  Hukum  Dalam  Sistem  Ketatanegaraan Republik Indonesia, Makalah.

Raharjo, Trisno, 2011, Mediasi Pidana dalam Sistem Peradilan  Pidana, Mata Padi Pressindo, Yogyakarta.

Simpson, George. Just Mercy: Warner Bros make Michael B Jordan movie FREE to rent for the next month, 2020, https://www.express.co.uk/entertainment/films/, Diakses pada 24 Juni 2022. 



Editor      : Pengurus Kajian dan Penelitian MCC

Publikasi : KomInfo MCC


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEGALITAS MONEY POLITIK OLEH DPR, PENGERTIAN DAN NEGATIVE IMPACT BERLAKUNYA MONEY POLITIC

PENTINGNYA PENGESAHAN SERTIFIKASI APOSTILLE DI INDONESIA

PRO DAN KONTRA PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA