Postingan

MENAGIH JANJI: 100 HARI KERJA PRABOWO DAN GIBRAN

Gambar
  Rabu, 29 Januari 2025         Sejak tanggal 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Banyak janji-janji yang dikeluarkan ketika masa kampanye kemarin. Tepat pada 28 Januari 2025 kemarin pemerintahan Prabowo dan Gibran genap  100 hari kerja . Semenjak dilantik hingga saat ini, berbagai kebijakan dan program telah diluncurkan, disertai dengan tanggapan positif maupun negatif dari publik. Menurut hasil survei Litbang Kompas menunjukkan, 80,9 persen responden puas dengan hasil kerja 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam periode ini, Prabowo kembali sampaikan sejumlah besar janji melalui Munas Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia, di Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025 lalu.       Dilansir dari laman Pr abowogibran2.id.  Visi-misi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 memuat 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas, 8 Program Hasi...

Pagar Laut Misteri: Ancaman Terhadap Kedaulatan Negara yang Terabaikan

Gambar
Jumat, 10 Januari 2025 Awal Januari kemarin masyarakat dihebohkan dengan kemunculan pagar laut misterius. Keberadaan pagar laut ini tidak diketahui kapan dimulai pemasangannya. Di lansir dari Kompas.com menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pada Selasa (7/1/2025) mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi adanya aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024. Mengetahui hal itu, DKP Banten segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan secara langsung pada 19 Agustus 2024. Dalam pengecekannya itu, Eli mencatat, pemagaran laut yang terpantau baru mencapai sekitar 7 kilometer. Pada 5 September 2024, tim dari DKP Provinsi Banten kemudian dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara kelompok lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang be...

PRESIDENTIAL TRESHHOLD MENCIDERAI KONSTITUSI?

Gambar
  Kamis, 2 Januari 2025       Secara pengertian  presidential threshold menurut  buku Pemilu Serentak 2019: Sistem Kepartaian dan Penguatan Sistem Presidensial (2021) oleh Ridho Imawan Hanafi adalah ambang batas perolehan suara yang harus dicapai oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilu.  Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang Pemilu. Menurut undang-undang tersebut, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.      Tujuan dibentuknya ketentuan  presidential threshold ini adalah mengurangi fragmentasi politik dan menyederhanakan kontestasi politik, karena hanya paslon yang berhasil lolos ketentuan saja yang melangkah maju ke dalam kontestasi politik.    S...

LEGALITAS MONEY POLITIK OLEH DPR, PENGERTIAN DAN NEGATIVE IMPACT BERLAKUNYA MONEY POLITIC

Gambar
            Rabu, 15 Mei 2024 dalam acara rapat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat. Salah satu Anggota DPR Komisi II Fraksi PDIP, Ir Hugua meminta untuk melegalkan m oney politic. Hugua berpendapat dengan melegalkan m oney politic Bawaslu akan lebih mudah mengawasi  jika politik uang dilegalkan dengan batasan tertentu. Menurut Hugua KPU dapat melegalkan m oney politic dengan memberikan batasan  tertentu Misalnya, maksimum Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 1 juta, atau Rp 5 juta. Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan mon ey politic.               “ketidaklegalan politik uang justru menciptakan permainan kucing-kucingan antara para peserta pemilu dan pihak pengawas, yang pada akhirnya menguntungkan mereka yang memiliki sumber daya finansial lebih besar. Dia mengklaim bahwa hal ini akan mengubah kontestasi politik menj...

PEMBATASAN MASA JABATAN KETUA UMUM PARTAI POLITIK

Gambar
PEMBATASAN MASA JABATAN KETUA UMUM PARTAI POLITIK Dibuat Oleh: Rinda Eka Sari ( Anggota Divisi Debat MCC FS UIN RIL )      Pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik adalah topik yang memicu adanya pradigma. Jika melihat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memang betul tidak adanya aturan mengenai masa jabatan ketua umum partai politik, yang ada hanyalah pengaturan mengenai masa jabatan Presiden. Sesudah amandemen ke-3 UUD Negara R.I. Tahun 1945 basis konstusional eksistensi partai politik di Indonesia semakin kuat sebagai salah satu pilar pelaksanaan prinsip negara yang berkedaulatan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam alinea ke4 Pembukaan UUD Negara R.I. Tahun 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara R.I. Tahun 1945.      Sebelum amandemen ke-3 UUD Negara R.I. Tahun 1945, eksistensi partai politik memperoleh dasar konstitusionalnya dalam Pasal 28 UUD yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikira...

KETERLIBATAN PEREMPUAN DALAM DEMOKRASI

Gambar
KETERLIBATAN PEREMPUAN DALAM DEMOKRASI Oleh: Zulfa Yestia Refanda (Anggota Divisi Kajian Dan Penelitian MCC FS UIN RIL) PENDAHULUAN      Demokrasi pada saat ini bukan lagi sebuah demokrasi yang hanya dihuni oleh para kaum adam, pada masa kini faktanya kursi politik di dalam demokrasi mulai banyak dihuni oleh kaum hawa. Walaupun pada kenyataannya masih sangat sedikit, namun hal tersebut mulai merubah perspektif mengenai “Para wanita tidak boleh masuk ke ranah politik. ” Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa  perempuan harus terlibat dalam proses pencalonan pemilu sekurang-kurangnya berjumlah 30 orang. (Dinkominfo.demakkab ., 2022), walaupun pada fakta yang terjadi di lapangan, hasil perempuan yang terpilih menjadi angota legislatif dari pemilu masih belum mencapai angka 30%.       Alasan penulis mengangkat isu ini, karena penulis merasa bahwa isu seperti ini perlu untuk diangkat, agar fenomena diskriminasi terhadap perempuan dalam h...

AKSI GENERASI MUDA SEBAGAI AGENT OF SOCIAL CONTROL DAN AGENT OF CHANGE PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA.

Gambar
AKSI GENERASI MUDA SEBAGAI A GENT OF SOCIAL CONTROL DAN AGENT OF CHANGE PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA. Oleh: Khansa Jovita (Anggota Divisi Kajian Dan Penelitian MCC FS UIN RIL)      Sumber daya alam merupakan aset yang dimiliki suatu negara yang meliputi tanah dan kekayaan alam, seperti kesuburan tanah, keadaan iklim atau cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut yang sangat mempengaruhi kondisi negara. Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, karena terletak pada daerah tropis yang memiliki curah hujan cukup tinggi, dan Indonesia memiliki banyak keanekaragaman tumbuhan hidup. Selain itu, Indonesia merupakan negara kepulauan yang banyak menghasilkan ikan, tanaman, dan juga sumber mineral. Sebagai salah satu negara Mega Biodiversity, Indonesia dikaruniai 47 jenis ekosistem, dimana memiliki 17% flora fauna dari seluruh dunia, memiliki lebih dari 10% jasad renik dari seluruh dunia, serta 940 jenis tanaman herbal (Lathifah, 2020). ...