Postingan

  TERKESAN POSITIF, NAMUN RISKAN UNTUK DIPROGPAGANDAKAN Di jalan-jalan yang terbentang luas, suara-suara protes menggema. Demonstrasi bukan sekadar aksi spontan, melainkan puncak dari kekecewaan dan keresahan yang telah lama terpendam. Rakyat bersatu, menuntut keadilan dan perubahan. Dari kota hingga desa, masyarakat dari berbagai latar belakang berkumpul untuk menyuarakan aspirasi mereka. Mereka menuntut hak-hak yang telah lama diabaikan, menuntut perubahan yang nyata. Tepat pada tanggal 1 September 2025, Aliansi Lampung Melawan bersama seluruh elemen masyarakat melakukan demonstrasi di depan gedung DPRD Wilayah lampung, untuk menyampaikan seluruh keresahan dan kemarahan yang terakumulasi dalam beberapa tahun belakangan ini. Saya adalah salah satu bagian dari mereka yang ikut turun kejalan membersamai masyarakat secara kolektif untuk menuntut hak - hak mereka, tentu saya mengetahui apa saja dinamika - dinamika yang terjadi dalam garis perjuangan. Mulai dari pelepasan di tiap t...

SISWA NAKAL DIKIRIM KE BARAK

Gambar
  PENDIDIKAN YANG MEMBEBASKAN ATAU MENINDAS?  "ANALISIS PEMIKIRAN PAULO FREIRE"      Dalam era globalisasi ini, pendidikan menjadi semakin penting untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan dan kesempatan yang ada. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pendidikan yang diterima adalah berkualitas dan relevan dengan kebutuhan zaman dan masyarakat.      Beberapa hari belakangan ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi sejumlah kebijakan pendidikan. Dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA tertuang sembilan poin kebijakan tentang Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. Salah satu poin dari surat edaran tersebut adalah pembinaan khusus bagi siswa nakal di barak militer. Program ini bertujuan untuk pembinaan karakter pelajar di markas TNI. Diakses melalui Tempo.co   Namun, apakah ini sebuah langkah yang efektif? Atau akan memperburuk situasi? ...

BRUTALITAS APARATUR

Gambar
 TANGAN BESI, HATI BATU : BRUTALISME APARATUR TERHADAP RAKYAT  VOX POPULI VOX DEI ( SUARA RAKYAT ADALAH SUARA TUHAN ) D ibalik topeng   kekuasaan, tersembunyi wajah brutalisme aparat yang menghantui masyarakat. Kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakprofesionalan menjadi ciri khas dari fenomena ini. Masyarakat menjadi korban, kepercayaan publik terkikis, dan citra lembaga yang bersangkutan rusak. Unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E dan dilindungi oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Segala bentuk kekerasan terhadap massa aksi baik fisik, verbal, maupun psikologis merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Tindakan represif aparat adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai demokrasi. Aparat semestinya menjadi penjaga ketertiban dan pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan untuk membungkam suara kritis. Pembungkaman melalui k...

KKN UIN RIL

  KULIAH KERJA NYATA ( KKN ) UIN RIL : POLITIK ETIS DI ERA KOLONIALISME 1900-1942 KKN (Kuliah Kerja Nyata) memiliki peran penting agar mahasiswa mampu menerapkan teori didalam kerja nyata dalam pengabdian kepada masyarakat. Pada mulanya Kuliah Kerja Nyata (KKN) berarti perpaduan darma pertama yakni pengajaran, dan darma ketiga yakni pengabdian kepada masyarakat. Kelak, KKN juga mencakup darma penelitian. Seiring berjalannya waktu Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dulunya sebagai pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat kini mulai mengalami pergeseran, yang dimana pada hari ini menjadikan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai alat kepentingan berpolitik oleh birokrasi kampus. Namun, apakah ini akan terjadi di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL)?  Pada tanggal 22 Maret 2025, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) dikejutkan dengan Dern valaan sikap yang menyatakan bahwasanya Kuliah Kerja Nyata (KKN) akan difokuskan hanya pada Kota Bandar Lampu...

Makan Bergizi Gratis ( MBG )

Gambar
MAKAN BERGIZI GRATIS : SOLUSI ATAS KEMISKINAN ATAU HANYA MENENANGKAN AGAR TIDAK TIMBUL PERLAWANAN?  Beberapa hari belakangan ini masyarakat di kejutkan dengan adanya pemangkasan dana anggaran pendidikan yang dimana pemangkasan tersebut di alihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun sebelum melangkah lebih jauh, apa itu Makan Bergizi Gratis (MBG)? Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu program di rezim pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Fokus awal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini adalah anak-anak sekolah dan kelompok rentan lainnya. Lalu, kapan program Makan Bergizi Gratis mulai berlaku? Kemudian berapa jumlah penerima yang di targetkan? Jadwal program Makan Bergizi Gratis dijalankan ole Badan Gizi Nasional (BMG). Apa itu Badan Gizi Nasional? Berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pe...

Penggusuran di Desa Sabah Balau: Hak Asasi Manusia di Ujung Tanduk

Gambar
             Rabu 12 Februari 2025, pemerintah provinsi lampung menurunkan 1.200 personil aparat yang terdiri dari satpol PP dan polri untuk melakukan penggusuran di desa sabah balau.  Penggususran paksa tersebut di alami oleh 40KK warga desa sabah balau, yang telah menempati tanah tersebut puluhan tahun. Masyarakat menempati tanah tersebut bukan tanpa alasan, mereka memiliki bukti legitimasi berupa SKT dan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) yang selama ini dilakukan, hal ini yang menambah keyakinan meraka terhadap legitimasi tanah yang dimiliki.      Berdasarkan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 39, dan dalam PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PP Jabatan PPAT dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a bahwa, Kepala Desa sebagai PPAT sementara yang paling bawah mempunyai tugas-tugas yang sangat strategis di dalam membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran...

MENAGIH JANJI: 100 HARI KERJA PRABOWO DAN GIBRAN

Gambar
  Rabu, 29 Januari 2025         Sejak tanggal 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Banyak janji-janji yang dikeluarkan ketika masa kampanye kemarin. Tepat pada 28 Januari 2025 kemarin pemerintahan Prabowo dan Gibran genap  100 hari kerja . Semenjak dilantik hingga saat ini, berbagai kebijakan dan program telah diluncurkan, disertai dengan tanggapan positif maupun negatif dari publik. Menurut hasil survei Litbang Kompas menunjukkan, 80,9 persen responden puas dengan hasil kerja 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam periode ini, Prabowo kembali sampaikan sejumlah besar janji melalui Munas Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia, di Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025 lalu.       Dilansir dari laman Pr abowogibran2.id.  Visi-misi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 memuat 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas, 8 Program Hasi...

Pagar Laut Misteri: Ancaman Terhadap Kedaulatan Negara yang Terabaikan

Gambar
Jumat, 10 Januari 2025 Awal Januari kemarin masyarakat dihebohkan dengan kemunculan pagar laut misterius. Keberadaan pagar laut ini tidak diketahui kapan dimulai pemasangannya. Di lansir dari Kompas.com menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pada Selasa (7/1/2025) mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi adanya aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024. Mengetahui hal itu, DKP Banten segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan secara langsung pada 19 Agustus 2024. Dalam pengecekannya itu, Eli mencatat, pemagaran laut yang terpantau baru mencapai sekitar 7 kilometer. Pada 5 September 2024, tim dari DKP Provinsi Banten kemudian dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara kelompok lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang be...

PRESIDENTIAL TRESHHOLD MENCIDERAI KONSTITUSI?

Gambar
  Kamis, 2 Januari 2025       Secara pengertian  presidential threshold menurut  buku Pemilu Serentak 2019: Sistem Kepartaian dan Penguatan Sistem Presidensial (2021) oleh Ridho Imawan Hanafi adalah ambang batas perolehan suara yang harus dicapai oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilu.  Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang Pemilu. Menurut undang-undang tersebut, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.      Tujuan dibentuknya ketentuan  presidential threshold ini adalah mengurangi fragmentasi politik dan menyederhanakan kontestasi politik, karena hanya paslon yang berhasil lolos ketentuan saja yang melangkah maju ke dalam kontestasi politik.    S...

LEGALITAS MONEY POLITIK OLEH DPR, PENGERTIAN DAN NEGATIVE IMPACT BERLAKUNYA MONEY POLITIC

Gambar
            Rabu, 15 Mei 2024 dalam acara rapat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat. Salah satu Anggota DPR Komisi II Fraksi PDIP, Ir Hugua meminta untuk melegalkan m oney politic. Hugua berpendapat dengan melegalkan m oney politic Bawaslu akan lebih mudah mengawasi  jika politik uang dilegalkan dengan batasan tertentu. Menurut Hugua KPU dapat melegalkan m oney politic dengan memberikan batasan  tertentu Misalnya, maksimum Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 1 juta, atau Rp 5 juta. Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan mon ey politic.               “ketidaklegalan politik uang justru menciptakan permainan kucing-kucingan antara para peserta pemilu dan pihak pengawas, yang pada akhirnya menguntungkan mereka yang memiliki sumber daya finansial lebih besar. Dia mengklaim bahwa hal ini akan mengubah kontestasi politik menj...

PEMBATASAN MASA JABATAN KETUA UMUM PARTAI POLITIK

Gambar
PEMBATASAN MASA JABATAN KETUA UMUM PARTAI POLITIK Dibuat Oleh: Rinda Eka Sari ( Anggota Divisi Debat MCC FS UIN RIL )      Pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik adalah topik yang memicu adanya pradigma. Jika melihat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memang betul tidak adanya aturan mengenai masa jabatan ketua umum partai politik, yang ada hanyalah pengaturan mengenai masa jabatan Presiden. Sesudah amandemen ke-3 UUD Negara R.I. Tahun 1945 basis konstusional eksistensi partai politik di Indonesia semakin kuat sebagai salah satu pilar pelaksanaan prinsip negara yang berkedaulatan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam alinea ke4 Pembukaan UUD Negara R.I. Tahun 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara R.I. Tahun 1945.      Sebelum amandemen ke-3 UUD Negara R.I. Tahun 1945, eksistensi partai politik memperoleh dasar konstitusionalnya dalam Pasal 28 UUD yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikira...